<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga Pegi Setiawan Mengaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016   </title><description>Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016"/><item><title>Keluarga Pegi Setiawan Mengaku Tak Pernah Terima Surat Penetapan Tersangka di 2016   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2024 01:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016-K9VIwNZGYZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Razman Arif (kiri) dan Insank Nasruddin (kanan). (Foto: Rakyat Bersuara iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/02/337/3029091/keluarga-pegi-setiawan-mengaku-tak-pernah-terima-surat-penetapan-tersangka-di-2016-K9VIwNZGYZ.jpg</image><title>Razman Arif (kiri) dan Insank Nasruddin (kanan). (Foto: Rakyat Bersuara iNews)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwNy81L3g5MTB2d3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Keluarga Pegi Setiawan mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pengembangan 2016 silam. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.

&quot;Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian,&quot; kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).

BACA JUGA:
 Alat Bukti Polda Jabar Lemah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut.

&quot;Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,&quot; katanya.

Bahkan Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:
 Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Seharusnya, kata Insank, Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, bukan sebaliknya.

Namun Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution membantah klaim yang dilayangkan oleh pengacara Pegi Setiawan.Menurutnya, tidak mungkin kepolisian membuat seseorang menjadi DPO tanpa ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.



&quot;Tidak mungkin seseorang yang DPO, dia tidak tersangka,&quot; ucapnya.







</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yNy8xLzE4MjIwNy81L3g5MTB2d3k=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Keluarga Pegi Setiawan mengaku tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada pengembangan 2016 silam. Klaim tersebut disampaikan pengacara Pegi Setiawan, Insank Nasruddin.

&quot;Kalau penetapan tersangkanya dari 2016, yang pertama, baik Pegi atau keluarganya tidak pernah dipanggil oleh kepolisian,&quot; kata Insank dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (2/6/2024).

BACA JUGA:
 Alat Bukti Polda Jabar Lemah, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Permohonan Dikabulkan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, pihaknya tidak akan mengambil langkah praperadilan jika pihak keluarga maupun kliennya pernah menerima surat tersebut.

&quot;Kalau toh ada surat itu di 2016 saya pastikan ngapain kami mengajukan praperadilan, buat apa? Karena kamu meyakini ini berbeda, makanya kami ajukan praperadilan,&quot; katanya.

Bahkan Insank mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA:
 Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Seharusnya, kata Insank, Pegi ditetapkan sebagai tersangka sebelum  masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, bukan sebaliknya.

Namun Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution membantah klaim yang dilayangkan oleh pengacara Pegi Setiawan.Menurutnya, tidak mungkin kepolisian membuat seseorang menjadi DPO tanpa ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.



&quot;Tidak mungkin seseorang yang DPO, dia tidak tersangka,&quot; ucapnya.







</content:encoded></item></channel></rss>
