<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prajurit TNI Bakal Dipecat jika Terlibat Judi Online!</title><description>Nugraha menjelaskan, sanksi pemecatan akan dilakukan terhadap prajurit yang terlibat dalam judi online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online"/><item><title>Prajurit TNI Bakal Dipecat jika Terlibat Judi Online!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2024 14:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online-MqFMu9CgeI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029366/prajurit-tni-bakal-dipecat-jika-terlibat-judi-online-MqFMu9CgeI.jpg</image><title>Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>JAKARTA - Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menegaskan sanksi hukuman berupa pemecatan bakal dilakukan ke prajurit yang terlibat judi online. Hal itu sudah sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
&amp;ldquo;Panglima sudah menegaskan perwira atau TNI yang terlibat judi online pasti akan mendapatkan hukuman. Itu nggak ada alternatif lain,&amp;rdquo; kata Nugraha Gumilar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Nakes Jadi Korban Begal Payudara di Beji Depok Tak Buat Laporan, Ini Kata Polisi

Nugraha menjelaskan, sanksi pemecatan akan dilakukan terhadap prajurit yang terlibat dalam judi online. Ia menuturkan, hukuman pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau mereka sengaja bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang itu perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional. Kita enggak main-main masalah judi online, Panglima sudah menegaskan begitu,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 IRT Cianjur Tewas Dicekik Seat Belt Mobil Sebelum Dibuang di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menguak tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024. Adapun 18 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.
&quot;Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun,&quot; ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:
Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online

Wahyu menambahkan, dari ketiga situs tersebut pihaknya menangkap total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online. &quot;Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menegaskan sanksi hukuman berupa pemecatan bakal dilakukan ke prajurit yang terlibat judi online. Hal itu sudah sesuai arahan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
&amp;ldquo;Panglima sudah menegaskan perwira atau TNI yang terlibat judi online pasti akan mendapatkan hukuman. Itu nggak ada alternatif lain,&amp;rdquo; kata Nugraha Gumilar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Nakes Jadi Korban Begal Payudara di Beji Depok Tak Buat Laporan, Ini Kata Polisi

Nugraha menjelaskan, sanksi pemecatan akan dilakukan terhadap prajurit yang terlibat dalam judi online. Ia menuturkan, hukuman pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Kalau mereka sengaja bisa dipecat. Kan semua ada aturan-aturannya. Memang itu perlu kita tegaskan dan sudah jadi perhatian nasional. Kita enggak main-main masalah judi online, Panglima sudah menegaskan begitu,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
 IRT Cianjur Tewas Dicekik Seat Belt Mobil Sebelum Dibuang di Sukabumi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri menguak tiga situs perjudian selama periode Mei hingga Juni 2024. Adapun 18 orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.&amp;nbsp;Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik total estimasi perputaran uang selama ketiga situs tersebut beroperasi mencapai Rp1,041 triliun.
&quot;Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp1,041 triliun,&quot; ujar Wahyu dalam keterangan resminya, Jumat 21 Juni 2024.

BACA JUGA:
Polisi Kembali Tangkap 2 Selebgram Promosikan Judi Online

Wahyu menambahkan, dari ketiga situs tersebut pihaknya menangkap total 18 pelaku yang berperan sebagai operator judi online. &quot;Melakukan pengungkapan terhadap 3 kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
