<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari</title><description>Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari"/><item><title>Breaking News! DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2024 15:45 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari-0LVrNcW4hZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang DKPP (Foto: Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029395/breaking-news-dkpp-putuskan-berhentikan-ketua-kpu-hasyim-asyari-0LVrNcW4hZ.jpg</image><title>Sidang DKPP (Foto: Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
&quot;Dua,  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Buru Aktor Intelektual Penipuan Like Youtube di Kamboja, Polda Metro Koordinasi ke Divhubinter

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
&quot;Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
&quot;Dua,  menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Buru Aktor Intelektual Penipuan Like Youtube di Kamboja, Polda Metro Koordinasi ke Divhubinter

Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
&quot;Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
