<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Melawan, Buronan Kejaksaan Berhasil Diringkus</title><description>Buronan tersebut sempat melawan saat diamankan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus"/><item><title>Sempat Melawan, Buronan Kejaksaan Berhasil Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2024 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus-PDJh1P7Ud7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan buronan Kejati Kaltim (Foto: Dok Kejagung) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029408/sempat-melawan-buronan-kejaksaan-berhasil-diringkus-PDJh1P7Ud7.jpg</image><title>Penangkapan buronan Kejati Kaltim (Foto: Dok Kejagung) </title></images><description>JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Timbul Sianturi pada Selasa, (2/7/2024) sekira pukul 22.15 WIB. Buronan tersebut sempat melawan saat diamankan.

&quot;Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Suami di NTT Bacok Istri Gegara Tak Siapkan Makan Siang, Polisi Duga Pelaku Lagi Mabuk


Harli menjelaskan, Timbul Sianturi diamankan di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Timbul merupakan terpidana kasus korupsi di Kalimantan Timur. Saat ini, terpidana Timbul sudah dibawa ke Kejari Banjarmasin.

&quot;Terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Sekeluarga Tewas di Kebakaran Gudang Perabotan Bekasi, Istrinya Sedang Hamil


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Timbul Sianturi pada Selasa, (2/7/2024) sekira pukul 22.15 WIB. Buronan tersebut sempat melawan saat diamankan.

&quot;Saat diamankan, terpidana bersikap tidak kooperatif dan sempat melarikan diri, namun berkat kesigapan Tim Satgas akhirnya DPO berhasil ditangkap dan diamankan,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar melalui keterangan resminya, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Suami di NTT Bacok Istri Gegara Tak Siapkan Makan Siang, Polisi Duga Pelaku Lagi Mabuk


Harli menjelaskan, Timbul Sianturi diamankan di Jalan Rambai Tengah, Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Timbul merupakan terpidana kasus korupsi di Kalimantan Timur. Saat ini, terpidana Timbul sudah dibawa ke Kejari Banjarmasin.

&quot;Terpidana dibawa ke Kejari Banjarmasin untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,&quot; bebernya.

BACA JUGA:
Sekeluarga Tewas di Kebakaran Gudang Perabotan Bekasi, Istrinya Sedang Hamil


Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor : 80 / PID/2009/PT. SMDA tanggal 16 Juni 2009, Timbul Sianturi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengadilan Tinggi Samarinda menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
</content:encoded></item></channel></rss>
