<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Jokowi Segera Terbitkan Keppres</title><description>Presiden menghormati putusan DKPP yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU RI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres"/><item><title>Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat karena Asusila, Jokowi Segera Terbitkan Keppres</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres</guid><pubDate>Rabu 03 Juli 2024 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres-BnaQISoqls.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri. (Foto: MPI/Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029452/ketua-kpu-hasyim-asy-ari-dipecat-karena-asusila-jokowi-segera-terbitkan-keppres-BnaQISoqls.jpg</image><title>Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri. (Foto: MPI/Refi Sandi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0OS81L3g5MWZjcTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Istana menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan tindakan asusila.

&quot;Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DKPP Berhentikan Ketua KPU, Apakah Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024?

&quot;Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,&quot; kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

&quot;Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,&quot; kata Ari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy&amp;rsquo;ari dari dari Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy&amp;rsquo;ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. &quot;Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ0OS81L3g5MWZjcTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Istana menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena terbukti melakukan tindakan asusila.

&quot;Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari Penyelenggara Pemilu,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan bahwa Istana akan menindaklanjuti keputusan DKPP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

DKPP Berhentikan Ketua KPU, Apakah Berdampak pada Hasil Pilpres dan Pileg 2024?

&quot;Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,&quot; kata Ari.

Pemerintah, kata Ari, memastikan bahwa Pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

&quot;Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,&quot; kata Ari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! DKPP Putuskan Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asyari

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy&amp;rsquo;ari dari dari Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy&amp;rsquo;ari terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Ketua Majelis Sidang Heddy Lugito di Ruang Rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. &quot;Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
