<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Selain Cuti 6 Bulan, Perindo Usul Fasilitas Ruang Laktasi untuk Working Mom di Kantor</title><description>Sri Gusni Febriasari lantas menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor"/><item><title> Selain Cuti 6 Bulan, Perindo Usul Fasilitas Ruang Laktasi untuk Working Mom di Kantor</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 23:55 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwie Heriyani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor-frvTRaqthv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Perindo Sri Gusni Febriasari (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/1/3030073/selain-cuti-6-bulan-perindo-usul-fasilitas-ruang-laktasi-untuk-working-mom-di-kantor-frvTRaqthv.jpg</image><title>Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Perindo Sri Gusni Febriasari (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQwMy81L3g5MWNndHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari lantas menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut.
Namun, Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.
&amp;ldquo;Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,&amp;rdquo; ujar Sri, saat diwawancara MNC Portal, Kamis, (4/7/2024).

BACA JUGA:
Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Partai Perindo Soroti Peran Ayah&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
RPA Perindo Datangi Kejari Depok Dorong Percepat Penyelesaian Kasus Wanita Dianiaya Kekasihnya

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui.
&amp;ldquo;Contohnya apa? Kita mendorong nih benar-benar di setiap institusi pemerintah ataupun swasta untuk bisa ada ruang laktasi. Karena mungkin itu juga salah satu yang perlu kita dukung,&amp;rdquo; ungkapnya.Sri menilai, hal sepele tersebut menurutnya saat penting untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang pada akhirnya juga bisa mendukung terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.

&amp;ldquo;Karena kan kita pengen membuat sebuah ekosistem yang pada akhirnya bisa anak-anak terpenuhi hak-haknya atas pengasuhan dan peawatan yang terbaik,&amp;rdquo; tegasnya.

Sri juga menambahkan, UU m tersebut juga dinilai masih terlalu fokus terhadap pemberian cuti melahirkan kepada perempuan.

Padahal, di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami untuk membantunya mengasuh sang anak.

Meski dalam UU disebutkan bahwa suami akan mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi sang istri, namun di sana tidak disebutkan secara spesifik berapa lama waktu yang dimaksud.

&amp;ldquo;Jadi ini kaya malah semakin memperlihatkan kepada kita bahwa hari ini kondisi kita memang terkait pengasuhan anak itu lebih diberatkan kepada seorang perempuan aja,&amp;rdquo; ungkap Sri.

&amp;ldquo;Padahal harapan kita, ketika ada undang-undang ini ya kita mau nih negara punya paradigma bahwa pengasuhan ini bukan hanya menajdi tanggung jawab seorang ibu tapi juga tanggung jawab kedua pasangan, baik ibu maupun ayahnya,&amp;rdquo; tegasnya lagi.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQwMy81L3g5MWNndHU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan.
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kebencanaan Partai Perindo, Sri Gusni Febriasari lantas menjadi salah satu pihak yang mendukung kebijakan tersebut.
Namun, Sri menilai, untuk bisa mengakomodir terpenuhinya hak-hak ibu dan anak, Pemerintah seharusnya tak hanya fokus masalah penerapan waktu cuti melahirkan saja.
&amp;ldquo;Sebenarnya yang perlu didorong juga, tadi selain memang undang-undang ini masih banyak yang perlu ada penambahan, selain cuti ayah yang tidak diatur secara jelas,&amp;rdquo; ujar Sri, saat diwawancara MNC Portal, Kamis, (4/7/2024).

BACA JUGA:
Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan, Partai Perindo Soroti Peran Ayah&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Undang-undang ini juga perlu diartikan dan perlu ditangkap oleh para pemerintah daerah untuk bisa menghasilkan kebijakan atau membuat program-program yang bisa mendukung terpenuhinya hak ibu dan anak,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
RPA Perindo Datangi Kejari Depok Dorong Percepat Penyelesaian Kasus Wanita Dianiaya Kekasihnya

Menurutnya, ada hal lain yang tak kalah penting. Salah satunya, yakni dengan mendorong setiap institusi atau perusahaan agar menyediakan fasilitas ruangan laktasi atau menyusui.
&amp;ldquo;Contohnya apa? Kita mendorong nih benar-benar di setiap institusi pemerintah ataupun swasta untuk bisa ada ruang laktasi. Karena mungkin itu juga salah satu yang perlu kita dukung,&amp;rdquo; ungkapnya.Sri menilai, hal sepele tersebut menurutnya saat penting untuk bisa menciptakan sebuah ekosistem yang pada akhirnya juga bisa mendukung terpenuhinya hak-hak perempuan dan anak.

&amp;ldquo;Karena kan kita pengen membuat sebuah ekosistem yang pada akhirnya bisa anak-anak terpenuhi hak-haknya atas pengasuhan dan peawatan yang terbaik,&amp;rdquo; tegasnya.

Sri juga menambahkan, UU m tersebut juga dinilai masih terlalu fokus terhadap pemberian cuti melahirkan kepada perempuan.

Padahal, di masa-masa kehamilan hingga melahirkan, perempuan juga butuh figur seorang suami untuk membantunya mengasuh sang anak.

Meski dalam UU disebutkan bahwa suami akan mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi sang istri, namun di sana tidak disebutkan secara spesifik berapa lama waktu yang dimaksud.

&amp;ldquo;Jadi ini kaya malah semakin memperlihatkan kepada kita bahwa hari ini kondisi kita memang terkait pengasuhan anak itu lebih diberatkan kepada seorang perempuan aja,&amp;rdquo; ungkap Sri.

&amp;ldquo;Padahal harapan kita, ketika ada undang-undang ini ya kita mau nih negara punya paradigma bahwa pengasuhan ini bukan hanya menajdi tanggung jawab seorang ibu tapi juga tanggung jawab kedua pasangan, baik ibu maupun ayahnya,&amp;rdquo; tegasnya lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
