<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Komisi II DPR: Kita Hormati   </title><description>Yanuar pun menilai tak sulit untuk menunjuk pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU sementara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati"/><item><title>Soal Putusan DKPP Pecat Hasyim Asy'ari, Komisi II DPR: Kita Hormati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 01:34 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati-mSvSxASfcB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/03/337/3029581/soal-putusan-dkpp-pecat-hasyim-asy-ari-komisi-ii-dpr-kita-hormati-mSvSxASfcB.jpg</image><title>Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2OS81L3g5MWc3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

&amp;ldquo;Yang pertama itu kewenangan DKPP ya. Sesuai dengan UU. Jadi, pada dasarnya kita menghormati putusan itu,&amp;rdquo; kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari Paksa Anggota PPLN Den Haag Berhubungan Badan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini, keputusan yang diambil DKPP tersebut sudah didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan DKPP. Ia pun menilai tak sulit untuk menunjuk pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU sementara.

&amp;ldquo;Kemudian, sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah enggak terlalu sulit,&amp;rdquo; kata Yanuar.

BACA JUGA:
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Apresiasi DKPP Pecat Hasyim Asyari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ2OS81L3g5MWc3czY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.

&amp;ldquo;Yang pertama itu kewenangan DKPP ya. Sesuai dengan UU. Jadi, pada dasarnya kita menghormati putusan itu,&amp;rdquo; kata Yanuar saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).&amp;nbsp;

BACA JUGA:
DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asyari Paksa Anggota PPLN Den Haag Berhubungan Badan

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini, keputusan yang diambil DKPP tersebut sudah didasarkan pada fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan DKPP. Ia pun menilai tak sulit untuk menunjuk pengganti Hasyim sebagai Ketua KPU sementara.

&amp;ldquo;Kemudian, sesuai dengan kewenangannya. Tinggal sekarang adalah ke depannya ini bagaimana soal penggantiannya, dan penggantiannya pun sudah diatur dengan UU, jadi sudah enggak terlalu sulit,&amp;rdquo; kata Yanuar.

BACA JUGA:
Wanita Korban Asusila Ketua KPU Buka Suara, Apresiasi DKPP Pecat Hasyim Asyari

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Hasyim Asya'ri dari jabatannya sebagai Ketua menangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi putusan DKPP dalam sidang putusan terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; Kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
