<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pengadaan PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp64 Miliar</title><description>Proyek pengadaan PJUTS nilainya sekitar&amp;nbsp;Rp108 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar"/><item><title>Korupsi Pengadaan PJUTS di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp64 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar-vyOfupMp6I.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Kementerian ESDM (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3029848/korupsi-pengadaan-pjuts-di-ditjen-ebtke-kementerian-esdm-rugikan-negara-rp64-miliar-vyOfupMp6I.jfif</image><title>Kementerian ESDM (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencapai Rp64 miliar.

&quot;Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar,&quot; kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS&amp;nbsp;

Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.

&quot;Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,&quot; katanya.

&quot;Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi JTTS

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM terkait kasus korupsi proyek PJUTS.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNC8yNi8xLzE4MDA0OC81L3g4eGlkaTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020 di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mencapai Rp64 miliar.

&quot;Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar,&quot; kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan PJUTS&amp;nbsp;

Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.

&quot;Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,&quot; katanya.

&quot;Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Periksa 5 Orang Terkait Dugaan Korupsi JTTS

Dittipidkor Bareskrim Polri telah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM terkait kasus korupsi proyek PJUTS.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
</content:encoded></item></channel></rss>
