<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jokowi Sebut Keppres Pencopotan Hasyim Asyari dari Ketua KPU Masih dalam Proses   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses"/><item><title> Jokowi Sebut Keppres Pencopotan Hasyim Asyari dari Ketua KPU Masih dalam Proses   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses-rNqlpLfVvL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3029973/jokowi-sebut-keppres-pencopotan-hasyim-asyari-dari-ketua-kpu-masih-dalam-proses-rNqlpLfVvL.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)</title></images><description>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Pemilihan Umum (KPU) akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses.

&quot;Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,&quot; kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU, Jokowi : Pastikan Pilkada Berjalan Lancar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jokowi pun menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat melakukan tindakan asusila.

&quot;Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,&quot; kata Jokowi

Jokowi pun memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dipecat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

&quot;Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,&quot; jaya Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy&amp;rsquo;ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, bahwa keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asyari dari jabatan Ketua Pemilihan Umum (KPU) akibat terbukti melanggar kode etik masih dalam proses.

&quot;Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja,&quot; kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU, Jokowi : Pastikan Pilkada Berjalan Lancar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Jokowi pun menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan KPU akibat melakukan tindakan asusila.

&quot;Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan,&quot; kata Jokowi

Jokowi pun memastikan Pilkada serentak 2024 akan berjalan dengan baik meskipun Hasyim dicopot dari jabatannya.

BACA JUGA:
Hasyim Asyari Dipecat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada 2024 Tak Terganggu

&quot;Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,&quot; jaya Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fakta-fakta persidangan membuktikan bahwa Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.



Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor KPU Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).



Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.



&quot;Dua, menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy&amp;rsquo;ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,&quot; ujar Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di ruang rapat utama DKPP, Rabu (3/7/2024).



Ketiga, Majelis DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.



&quot;Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
