<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan Satwa Langka Lewat Soetta, Aktor Bollywood Ditetapkan Tersangka</title><description>RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka"/><item><title>Selundupkan Satwa Langka Lewat Soetta, Aktor Bollywood Ditetapkan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 19:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka-R1moal8bUA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyelundupan satwa langka (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/337/3030008/selundupkan-satwa-langka-lewat-soetta-aktor-bollywood-ditetapkan-tersangka-R1moal8bUA.jpg</image><title>Penyelundupan satwa langka (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>JAKARTA - Pria inisial RM (56) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan satwa langka saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju India.&amp;nbsp;
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.
&quot;Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,&quot; kata Gatot kepada wartawan Kamis (4/7/2024).&amp;nbsp;
&quot;(RM menyelundupkan) satwa langka berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

Gatot menjelaskan, RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:
Hujan Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Motor dan Becak di Lebak
</description><content:encoded>JAKARTA - Pria inisial RM (56) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelundupkan satwa langka saat hendak melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menuju India.&amp;nbsp;
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, RM mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser film Bollywood dan kunjungannya ke Indonesia adalah untuk berlibur.
&quot;Penindakan kasus ini telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan pelaku RM sebagai tersangka,&quot; kata Gatot kepada wartawan Kamis (4/7/2024).&amp;nbsp;
&quot;(RM menyelundupkan) satwa langka berupa 2 ekor Burung Cendrawasih dan 1 ekor Berang-Berang melalui barang bawaan penumpang tujuan India,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Air Terjun Buatan

Gatot menjelaskan, RM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA:
Hujan Disertai Angin, Pohon Tumbang Timpa Motor dan Becak di Lebak
</content:encoded></item></channel></rss>
