<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paksa Kekasihnya Open BO, Pemuda di Cengkareng Terancam 10 Tahun Penjara   </title><description>Seorang ABG berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara"/><item><title>Paksa Kekasihnya Open BO, Pemuda di Cengkareng Terancam 10 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 04 Juli 2024 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara-3vgKFmOAun.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/338/3029724/paksa-kekasihnya-open-bo-pemuda-di-cengkareng-terancam-10-tahun-penjara-3vgKFmOAun.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepik)</title></images><description>

JAKARTA - Seorang ABG berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut CP ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu.

&amp;ldquo;Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau Rp300.000,&amp;rdquo; kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA:
Heboh Gadis di Cengkareng Dijual Pacar Via Open BO saat Kabur dari Rumah Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata untuk kedua pelaku dengan korban.

&amp;ldquo;Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,&amp;rdquo; sambungnya.

Lebih jauh, dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

BACA JUGA:
Kronologi ABG Dijual Pacarnya via Open BO di Jakbar, Sekali Kencan Rp300 Ribu

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.</description><content:encoded>

JAKARTA - Seorang ABG berinisial CP (17) dipaksa pacarnya MA (18) dan rekannya MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menyebut CP ditawarkan melalui aplikasi kencan dengan harga Rp200 hingga Rp300 ribu.

&amp;ldquo;Tersangka membuat akun media sosial, untuk menawarkan korban kepada orang-orang untuk dilakukan BO. Kemudian dalam transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau Rp300.000,&amp;rdquo; kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA:
Heboh Gadis di Cengkareng Dijual Pacar Via Open BO saat Kabur dari Rumah Orangtua&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menjelaskan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata untuk kedua pelaku dengan korban.

&amp;ldquo;Nah dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban,&amp;rdquo; sambungnya.

Lebih jauh, dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

BACA JUGA:
Kronologi ABG Dijual Pacarnya via Open BO di Jakbar, Sekali Kencan Rp300 Ribu

Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
