<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 5 Fakta ABG di Cengkareng Dipaksa Open BO oleh Kekasih, Kini Hamil 6 Bulan   </title><description>Gadis berinisial CPM (17), dijual oleh kekasihnya sendiri berinisial, MAH. Hal itu terjadi usai CPM terlibat konflik dengan orangtuanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan"/><item><title> 5 Fakta ABG di Cengkareng Dipaksa Open BO oleh Kekasih, Kini Hamil 6 Bulan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 05:17 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan-tNDZoAkTcp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/04/338/3030070/5-fakta-abg-di-cengkareng-dipaksa-open-bo-oleh-kekasih-kini-hamil-6-bulan-tNDZoAkTcp.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
SEORANG gadis berinisial CPM (17), dijual oleh kekasihnya sendiri berinisial, MAH. Hal itu terjadi usai CPM terlibat konflik dengan orangtuanya dan kabur dari rumah.

Peristiwa itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. MAH dijual sang kekasih via booking online atau Open BO. Hal itu dilakukan MAH saat CPM memutuskan menginap di apartemennya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Korban Anak Broken Home
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua,&quot; kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Modus Kredit iPhone, 3 Muncikari Gaet Korban untuk Dijadikan PSK

&amp;ldquo;Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; ungkapnya.

Hasoloan menjelaskan, CPM sebagai korban bergantung untuk kebutuhannya sehari-hari kepada sang kekasih, MAH. Korban juga disebut mendapatkan bayaran dari kekasihnya hasil Open BO ini.

2. Korban Dijual Rp300 Ribu

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, untuk melakukan aksinya itu, pelaku MA dan MR membuat akun media sosial untuk menawarkan korban CP ke pria hidung belang lewat open BO.

BACA JUGA:
Naikin Tarif Sepihak, PSK Open BO Dibunuh Pekerja Warung Padang

&amp;ldquo;Transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau 300.000,&amp;rdquo; ujar dia.

Hasoloan mengungkapkan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata antara pelaku dengan korban.

3. Korban Sedang Hamil 6 Bulan
&amp;nbsp;


Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan, jika korban sedang hamil 6 bulan.



&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter, korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan,&amp;rdquo; kata Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).



4. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
&amp;nbsp;


Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.


&amp;nbsp;
5. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
&amp;nbsp;


Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.</description><content:encoded>
SEORANG gadis berinisial CPM (17), dijual oleh kekasihnya sendiri berinisial, MAH. Hal itu terjadi usai CPM terlibat konflik dengan orangtuanya dan kabur dari rumah.

Peristiwa itu terjadi di salah satu apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. MAH dijual sang kekasih via booking online atau Open BO. Hal itu dilakukan MAH saat CPM memutuskan menginap di apartemennya. Berikut sejumlah faktanya:

1. Korban Anak Broken Home
&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Pendalaman kami ada permasalahan dengan orang tua. Hubungannya tidak baik sama orang tua,&quot; kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang dalam jumpa pers di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).

BACA JUGA:
Modus Kredit iPhone, 3 Muncikari Gaet Korban untuk Dijadikan PSK

&amp;ldquo;Berdasarkan pendalaman kami, sudah dilakukan berapa bulan melalui tadi mereka memiliki akun medsos kencan. Kemudian hasil dari transaksi tersebut mereka pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; ungkapnya.

Hasoloan menjelaskan, CPM sebagai korban bergantung untuk kebutuhannya sehari-hari kepada sang kekasih, MAH. Korban juga disebut mendapatkan bayaran dari kekasihnya hasil Open BO ini.

2. Korban Dijual Rp300 Ribu

Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang mengungkapkan, untuk melakukan aksinya itu, pelaku MA dan MR membuat akun media sosial untuk menawarkan korban CP ke pria hidung belang lewat open BO.

BACA JUGA:
Naikin Tarif Sepihak, PSK Open BO Dibunuh Pekerja Warung Padang

&amp;ldquo;Transaksinya untuk sekali kencan lewat akun kencan tersebut ditawarkan sekitar Rp200.000 atau 300.000,&amp;rdquo; ujar dia.

Hasoloan mengungkapkan, hasil dari keuntungan itu dibagi rata antara pelaku dengan korban.

3. Korban Sedang Hamil 6 Bulan
&amp;nbsp;


Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang menyebutkan, jika korban sedang hamil 6 bulan.



&amp;ldquo;Dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter, korban dalam kondisi hamil kurang lebih 6 bulan,&amp;rdquo; kata Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).



4. Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
&amp;nbsp;


Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.


&amp;nbsp;
5. Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
&amp;nbsp;


Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.</content:encoded></item></channel></rss>
