<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kapolda Metro Jaya Akui Lamban Tangani Kasus Firli Bahuri   </title><description>Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri berjalan lama.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri"/><item><title> Kapolda Metro Jaya Akui Lamban Tangani Kasus Firli Bahuri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri</guid><pubDate>Jum'at 05 Juli 2024 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri-Gjcfnku9jo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/05/338/3030286/kapolda-metro-jaya-akui-lamban-tangani-kasus-firli-bahuri-Gjcfnku9jo.jpg</image><title>Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri berjalan lama. Kelambanan pengusutan tersebut karena pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.

&quot;Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap,&quot; kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
 Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Polisi Akui Kantongi 4 Alat bukti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karyoto mengatakan, setelah menjalin komunikasi dengan JPU pihaknya mendapat penjelasan dalam penanganan kasus terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. Sehingga pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus kedua.

Selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, Polda Metro juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

BACA JUGA:
 Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Uang dari SYL, Begini Kata Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasal 65 tersebut diketahui mengatur soal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

&quot;Jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus,&quot; jelasnya.

Pihaknya mengakui bahwa keterlambatan penaganan perkara Firli Bahuri tidak terlepas dari pemenuhan perkara pada perkara pada Pasal 65 tentang KPK.



&quot;Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto memberikan alasan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Firli Bahuri berjalan lama. Kelambanan pengusutan tersebut karena pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.

&quot;Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di Pasal pemerasan dan dugaan suap,&quot; kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:
 Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri, Polisi Akui Kantongi 4 Alat bukti&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Karyoto mengatakan, setelah menjalin komunikasi dengan JPU pihaknya mendapat penjelasan dalam penanganan kasus terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. Sehingga pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus kedua.

Selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, Polda Metro juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

BACA JUGA:
 Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Uang dari SYL, Begini Kata Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pasal 65 tersebut diketahui mengatur soal larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

&quot;Jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus,&quot; jelasnya.

Pihaknya mengakui bahwa keterlambatan penaganan perkara Firli Bahuri tidak terlepas dari pemenuhan perkara pada perkara pada Pasal 65 tentang KPK.



&quot;Mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
