<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia</title><description>Mereka melakukan kejahatan berat seperti penipuan, cuci uang, hingga narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia"/><item><title>13 Warga Taiwan Pelaku Kejahatan Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia</guid><pubDate>Sabtu 06 Juli 2024 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia-awDDpFrIvj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">WNA Taiwan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Ditjen Imigrasi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/06/337/3030617/13-warga-taiwan-pelaku-kejahatan-dideportasi-dan-dicekal-masuk-indonesia-awDDpFrIvj.jpg</image><title>WNA Taiwan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (Ditjen Imigrasi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3OS81L3g5MWFoNTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di negaranya. Merela juga dimasukkan dalam daftar cekal agar tak bisa kembali ke Indonesia.

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buronan Nomor 1 Thailand Dideportasi, Bakal Dikawal 10 Anggota Polri

&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Ditjen Imigrasi, kata Silmy, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lakukan Kejahatan Skimming ATM, Dua WN China Bakal Dideportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,&amp;rdquo; kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

&quot;Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,&amp;rdquo; kata Silmy.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3OS81L3g5MWFoNTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat di negaranya. Merela juga dimasukkan dalam daftar cekal agar tak bisa kembali ke Indonesia.

Sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.

Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buronan Nomor 1 Thailand Dideportasi, Bakal Dikawal 10 Anggota Polri

&amp;ldquo;Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,&amp;rdquo; kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Sabtu (6/7/2024).

Ditjen Imigrasi, kata Silmy, menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Lakukan Kejahatan Skimming ATM, Dua WN China Bakal Dideportasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,&amp;rdquo; kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

&quot;Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,&amp;rdquo; kata Silmy.</content:encoded></item></channel></rss>
