<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Miris! Suami Mabuk Aniaya Istri hingga Babak Belur di Bengkulu</title><description>Pria penganiaya istri sudah ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu"/><item><title>Miris! Suami Mabuk Aniaya Istri hingga Babak Belur di Bengkulu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu</guid><pubDate>Sabtu 06 Juli 2024 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu-nqDQ3V1YKz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/06/340/3030646/miris-suami-mabuk-aniaya-istri-hingga-babak-belur-di-bengkulu-nqDQ3V1YKz.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM4My81L3g4c3cxemk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BENGKULU - Seorang pria berinisial SN (45) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya inisial RYH (41) hingga babak belur di kawasan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku  tega membenturkan kepala istri ke tiang rumah, memukulinya hingga mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki kanan. Tidak hanya itu, SN juga mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Fakta Suami Pergoki Istri Sedang Indehoy dengan PIL, Berakhir Memaafkan Keduanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan bahwa pelaku saat itu pulang ke rumah diduga dalam kondisi mabuk minuman keras dan langsung memarahi korban.

''Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,'' kata Sarmadi, Sabtu (6/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berawal dari KDRT, Polisi Tangkap 2 Pria Penyalahgunaan Sabu di Cigudeg Bogor

Terduga pelaku, kata Sarmadi, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.

''Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkas Sarmadi.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xOC8xLzE3NzM4My81L3g4c3cxemk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BENGKULU - Seorang pria berinisial SN (45) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya inisial RYH (41) hingga babak belur di kawasan Gerak Alam, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku  tega membenturkan kepala istri ke tiang rumah, memukulinya hingga mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki kanan. Tidak hanya itu, SN juga mengancam akan membunuh istrinya dengan pisau.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Fakta Suami Pergoki Istri Sedang Indehoy dengan PIL, Berakhir Memaafkan Keduanya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan bahwa pelaku saat itu pulang ke rumah diduga dalam kondisi mabuk minuman keras dan langsung memarahi korban.

''Korban mengalami luka lebam di bagian tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan,'' kata Sarmadi, Sabtu (6/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Berawal dari KDRT, Polisi Tangkap 2 Pria Penyalahgunaan Sabu di Cigudeg Bogor

Terduga pelaku, kata Sarmadi, berhasil ditangkap tim Totaici Polres Bengkulu Selatan di kediamannya tanpa perlawanan.

''Terduga pelaku disangkakan dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 44 (1), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta,'' pungkas Sarmadi.

</content:encoded></item></channel></rss>
