<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Senang Bukan Kepalang, Guru TK Asniati Akhirnya Batal Kembalikan Gaji Rp75 Juta</title><description>Ia juga tidak dapat menahan haru dan mengucapkan terima kasih, kasus yang sempat viral tersebut menjadi perhatian banyak pihak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta"/><item><title>Senang Bukan Kepalang, Guru TK Asniati Akhirnya Batal Kembalikan Gaji Rp75 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 10:23 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta-zxCmqBMgCB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Guru TK Asniati (Foto: Azhari Sultan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3030948/senang-bukan-kepalang-guru-tk-asniati-akhirnya-batal-kembalikan-gaji-rp75-juta-zxCmqBMgCB.jpg</image><title>Guru TK Asniati (Foto: Azhari Sultan)</title></images><description>JAMBI - Guru TK, Asniati (60) di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, negara sudah memutuskan untuk tidak mengembalikan uang pensiun sebesar Rp75 juta lantaran terdapat kesalahan dalam jabatan fungsional.
Dia juga tidak dapat menahan haru dan mengucapkan terima kasih, kasus yang sempat viral tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
&quot;Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga masalah ini cepat selesai dengan baik,&quot; katanya, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
191 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Sudah Berzina hingga Hamil&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia juga mengaku, tidak ingin viral lantaran kasusnya tersebut. Dirinya hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan karena sudah pensiun.&amp;nbsp;
&quot;Alhamdulillah dari hasil pendataan memang saya pensiun berusia 60 tahun. Sekali lagi saya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media yang telah mensupport, peduli kepada saya termasuk teman perjuangan,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Keir Starmer Jadi PM Baru Inggris, Jokowi: Mari Berkontribusi bagi Perdamaian


Disamping itu, Asniati juga tidak menginginkan kasus serupa terjadi kepada teman sejawatnya. &quot;Saya tidak ingin ada yang sama seperti yang saya alami. Saya berharap terutama kepada dinas pendidikan, DPRD, BKAD dan ke depannya tidak terulang kembali.

&quot;Alhamdulillah saat ini, saya sudah bebas dan tidak lagi mengembalikan uang,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan, guru TK di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Asniati tidak harus mengembalikan uang sebesarRp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Menurutnya, kejadian tersebut lantaran adanya kesalahan komunikasi. &quot;Adanya miss komunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD.



&quot;Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 50 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Aldelia Bocah SD Tewas Terbakar di Sekolah, Dua Guru Jadi Tersangka




Ia menambahkan, bila ibu ini terdaftar masih dalam jabatan fungsional umum jadi harus 58 tahun. Perubahan yang diberikan oleh BKN dari fungsional umum ke fungsional guru.



&quot;Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insyaallah selesai,&quot; ujar Najmi.



Gubernur Jambi Al Haris yang menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi.



&quot;Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Hujan Deras, Pemotor Tewas di Tempat Usai Tabrak Truk Mogok




Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun dia mengajar. Sementara, dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
&amp;ldquo;Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Momen Anusapati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Penguasa Tumapel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bahkan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, maka dia yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
&amp;ldquo;Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,&amp;rdquo; tandas Edi.

BACA JUGA:
Gempa Guncang Luwu Timur Sulsel Pagi Ini, Kedalaman 2 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Disamping itu, dirinya menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, Edi juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru.







&quot;Kita minta ini jadi pembelajaran pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang,&quot; tuturnya.







&quot;Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,&amp;rdquo; ujar Edi.



</description><content:encoded>JAMBI - Guru TK, Asniati (60) di Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi kini bisa bernafas lega. Pasalnya, negara sudah memutuskan untuk tidak mengembalikan uang pensiun sebesar Rp75 juta lantaran terdapat kesalahan dalam jabatan fungsional.
Dia juga tidak dapat menahan haru dan mengucapkan terima kasih, kasus yang sempat viral tersebut menjadi perhatian banyak pihak.
&quot;Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga masalah ini cepat selesai dengan baik,&quot; katanya, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
191 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Sudah Berzina hingga Hamil&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ia juga mengaku, tidak ingin viral lantaran kasusnya tersebut. Dirinya hanya ingin mencari kebenaran dan keadilan karena sudah pensiun.&amp;nbsp;
&quot;Alhamdulillah dari hasil pendataan memang saya pensiun berusia 60 tahun. Sekali lagi saya berterima kasih kepada semua pihak, termasuk media yang telah mensupport, peduli kepada saya termasuk teman perjuangan,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Keir Starmer Jadi PM Baru Inggris, Jokowi: Mari Berkontribusi bagi Perdamaian


Disamping itu, Asniati juga tidak menginginkan kasus serupa terjadi kepada teman sejawatnya. &quot;Saya tidak ingin ada yang sama seperti yang saya alami. Saya berharap terutama kepada dinas pendidikan, DPRD, BKAD dan ke depannya tidak terulang kembali.

&quot;Alhamdulillah saat ini, saya sudah bebas dan tidak lagi mengembalikan uang,&quot; tandasnya.

Sebelumnya, Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan, guru TK di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Asniati tidak harus mengembalikan uang sebesarRp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi.

Menurutnya, kejadian tersebut lantaran adanya kesalahan komunikasi. &quot;Adanya miss komunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD.



&quot;Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 50 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Aldelia Bocah SD Tewas Terbakar di Sekolah, Dua Guru Jadi Tersangka




Ia menambahkan, bila ibu ini terdaftar masih dalam jabatan fungsional umum jadi harus 58 tahun. Perubahan yang diberikan oleh BKN dari fungsional umum ke fungsional guru.



&quot;Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insyaallah selesai,&quot; ujar Najmi.



Gubernur Jambi Al Haris yang menemui Asniati dan mendengar langsung duduk masalahnya di kediamannya Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, Jambi.



&quot;Itu hanya missadministrasi dan sudah clear. Memang ada kesalahan sistem karena ada perpindahan dari sistem lama. Kalau memang uangnya harus dikembalikan, saya yang akan membayar nanti,&quot; ungkapnya.

BACA JUGA:
Hujan Deras, Pemotor Tewas di Tempat Usai Tabrak Truk Mogok




Kader PAN ini juga mengingatkan pada semua komponen pengurus daerah Provinsi Jambi untuk membantu para guru, terutama mereka yang memasuki usia pensiun menghindari kesalahan data di kemudian hari.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengatakan, uang Rp75 juta tersebut merupakan uang gaji selama dua tahun dia mengajar. Sementara, dirinya telah dipensiunkan dua tahun lalu tanpa pemberitahuan.
Edi juga menilai, bahwa gaji yang selama ini diterima oleh Asniati merupakan gaji yang dibayarkan untuk gaji dirinya mengajar.
&amp;ldquo;Beliau diketahui selama dua tahun itu juga aktif mengajar, sehingga saya menilai bahwa ibu tersebut berhak menerima uang tersebut, kenapa harus dikembalikan. Kecuali, kalau dia tidak mengajar kemudian menerima gaji itu jelas salah,&amp;rdquo; ungkapnya.

BACA JUGA:
Momen Anusapati Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Penguasa Tumapel&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Bahkan, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi menyebut bahwa Asniati tidak perlu mengembalikan uang tersebut, dan juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk bertanggungjawab terhadap persoalan ini.
Tidak hanya itu, Edi menyebut jika Asniati masih dibebankan untuk pengembalian uang tersebut, maka dia yang akan pasang badan membayarkan uang tersebut.
&amp;ldquo;Ibu Asniati tidak perlu mengembalikan uang itu, Pemkab harusnya yang bertanggung jawab dengan kelalaian ini. Kalau Pemkab tidak mampu mencarikan solusinya, saya siap mengganti uang tersebut,&amp;rdquo; tandas Edi.

BACA JUGA:
Gempa Guncang Luwu Timur Sulsel Pagi Ini, Kedalaman 2 Km&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Disamping itu, dirinya menilai bahwa dari apa yang terjadi pada Asniati ini juga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Selanjutnya, Edi juga meminta evaluasi kinerja dinas Pendidikan Kabupaten Muarojambi berkaitan dengan pendataan guru.







&quot;Kita minta ini jadi pembelajaran pemkab, bagaimana soal pendataan guru aktif dan guru pensiun, kemudian soal administratif. Sehingga kejadian ini tidak terulang,&quot; tuturnya.







&quot;Saya minta ini segera diselesaikan, kasihan sudah mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa, di usia pensiun ini harus memikirkan persoalan ini,&amp;rdquo; ujar Edi.



</content:encoded></item></channel></rss>
