<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tahan Tersangka Pemalsuan IUP, Polda Sulteng Diapresiasi </title><description>Polda Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi"/><item><title>Tahan Tersangka Pemalsuan IUP, Polda Sulteng Diapresiasi </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 21:16 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi-cAlNgo3RCn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3031101/tahan-tersangka-pemalsuan-iup-polda-sulteng-diapresiasi-cAlNgo3RCn.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Sebelum ditahan, FMI sempat menjalani pemeriksaan.
&quot;Benar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juli 2024.

BACA JUGA:
 Usai Dilakukan Pemeriksaan, Penyidik Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP&amp;nbsp; &amp;nbsp;

FMI dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 mengenai Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Status tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
&quot;Kami atas nama kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perkara ini,&amp;rdquo; kata kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).BACA JUGA:

Pamit Hendak ke Gereja, Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi

Happy Hayati berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus pemalsuan dokumen IUP di Morowali. &quot;Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor dalam kasus ini sangat menghargai dan berterima kasih atas kinerja Polda Sulteng yang telah menahan tersangka. FMI diketahui akan ditahan selama 20 hari dari 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
Perkara tersebut, menurutnya, juga turut diawasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP. Di mana, Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu, 12 Juni 2024.
&quot;Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap terlapor HM, karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bau Amis dan Wangi Pada Sungai Berwarna Merah Menyerupai Darah di Malang&amp;nbsp;

Dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 ini sebelumnya dilaporkan PT Artha Bumi Mining. &quot;Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktivitas pertambangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berinisial FMI. Sebelum ditahan, FMI sempat menjalani pemeriksaan.
&quot;Benar, telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari saat dikonfirmasi, Sabtu 6 Juli 2024.

BACA JUGA:
 Usai Dilakukan Pemeriksaan, Penyidik Polda Sulteng Tahan Tersangka Pemalsuan IUP&amp;nbsp; &amp;nbsp;

FMI dijerat Pasal 263 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pemalsuan surat Dirjen Minerba Nomor 1489 mengenai Penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013. Status tersangka FMI tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor: B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.
&quot;Kami atas nama kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor, sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polda Sulteng, yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas perkara ini,&amp;rdquo; kata kuasa hukum PT Artha Bumi Mining, Happy Hayati, dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/2024).BACA JUGA:

Pamit Hendak ke Gereja, Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Bekasi

Happy Hayati berharap dapat mempercepat penyelesaian kasus pemalsuan dokumen IUP di Morowali. &quot;Kami berharap, penyidikan kasus ini tidak berhenti disini, terlebih lagi saat ini telah ada waktu yang ditentukan berdasarkan penahanan untuk menyelesaikan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.
Pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor dalam kasus ini sangat menghargai dan berterima kasih atas kinerja Polda Sulteng yang telah menahan tersangka. FMI diketahui akan ditahan selama 20 hari dari 3 Juli hingga 22 Juli 2024.
Perkara tersebut, menurutnya, juga turut diawasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen IUP. Di mana, Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus yang dilakukan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri pada Rabu, 12 Juni 2024.
&quot;Telah menjadi pengawasan Bareskrim Polri. Artinya dapat diasumsikan bahwa terdapat beberapa orang lainnya, yang diduga terlibat atas pemalsuan ini. Terlebih lagi, hingga saat ini belum ada kepastian terhadap terlapor HM, karena itu kami sangat berharap konsistensi Polda Sulteng demi kepastian hukum,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Bau Amis dan Wangi Pada Sungai Berwarna Merah Menyerupai Darah di Malang&amp;nbsp;

Dugaan pemalsuan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 1489 tertanggal 3 Oktober 2013 ini sebelumnya dilaporkan PT Artha Bumi Mining. &quot;Besar harapan kami, agar perkara ini selesai dan terhadap kerugian-kerugian yang telah dialami oleh PT Artha Bumi Mining 10 tahun terakhir dapat dipulihkan, serta dapat melakukan aktivitas pertambangan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
