<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>191 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Sudah Berzina hingga Hamil   </title><description>Ada puluhan anak mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah hamil di luar nikah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil"/><item><title>191 Anak di Bojonegoro Menikah Dini, Alasannya Sudah Berzina hingga Hamil   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 09:57 WIB</pubDate><dc:creator>Dedi Mahdi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil-RjhDkkUQl4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/519/3030942/191-anak-di-bojonegoro-menikah-dini-alasannya-sudah-berzina-hingga-hamil-RjhDkkUQl4.jpg</image><title>Kantor Pengadilan Agama Bojonegoro. (Foto: Dedi Mahdi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQwNC81L3g5MWNudnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Terdapat 191 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama 6 bulan yakni Januari hingga Juni 2024.

Dari jumlah tersebut, ada puluhan anak mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

BACA JUGA:
649 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung, Salah Satu Sebab Pergaulan Bebas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,&amp;rdquo; terangnya.

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

BACA JUGA:
 Ribuan Anak Minta Dispensasi Nikah, Maruf Amin: Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,&amp;rdquo; tambahnya.Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.



&amp;ldquo;Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMi8xLzE4MjQwNC81L3g5MWNudnc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BOJONEGORO - Terdapat 191 perkara pengajuan dispensasi kawin atau diska di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, selama 6 bulan yakni Januari hingga Juni 2024.

Dari jumlah tersebut, ada puluhan anak mengajukan permohonan diska atau nikah di bawah umur, karena sudah hamil di luar nikah.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Solikin Jamik mengatakan, selain karena hamil ada sejumlah faktor yang melatar belakangi anak melangsungkan pernikahan dini.

BACA JUGA:
649 Pasangan di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung, Salah Satu Sebab Pergaulan Bebas&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Pertama karena takut berbuat zina, kedua sudah berbuat zina tapi belum hamil, serta adanya kehawatiran orang tua akan pergaulan anaknya yang sudah lama pacaran,&amp;rdquo; terangnya.

Pengadilan agama mengabulkan permohonan diska karena memperhatikan asas kemanfaatanya lebih besar, atau bisa berdampak buruk jika tidak dikabulkan, terutama bagi mereka yang sudah berbuat zina dan hamil.

BACA JUGA:
 Ribuan Anak Minta Dispensasi Nikah, Maruf Amin: Pernikahan di Bawah Umur Tidak Maslahat&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sesuai yang diamanahkan undang-undang, suami istri bisa menikah pada usia minimal 19 tahun,&amp;rdquo; tambahnya.Meski demikian, Solikin Jamik menyebut jika pernikahan dini dengan meminta dispensasi kawin merupakan akibat, sebab utamanya adalah masalah Pendidikan.



&amp;ldquo;Berbagai alasan yang diajukan untuk permohonan diska itu akibat, masalah sebenarnya adalah pendidikan, karena mayoritas mereka (pemohon diska) merupakan anak putus sekolah,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
