<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Video Syurnya Disebar ke Medsos, Wanita Muda di Bandung Polisikan Mantan Pacarnya</title><description>Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya"/><item><title>Video Syurnya Disebar ke Medsos, Wanita Muda di Bandung Polisikan Mantan Pacarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya</guid><pubDate>Minggu 07 Juli 2024 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Sucipto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya-zepixUHBPw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita Laporkan Mantan Pacarnya Usai Videonya Disebar/Ilustrasi Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/525/3030983/video-syurnya-disebar-ke-medsos-wanita-muda-di-bandung-polisikan-mantan-pacarnya-zepixUHBPw.jpeg</image><title>Wanita Laporkan Mantan Pacarnya Usai Videonya Disebar/Ilustrasi Freepik</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0MS81L3g4ejVnaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG-Seorang wanita berinisial M,21, asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung. Wanita tersebut melaporkan RS karena diduga menyebarkan video syur keduanya ke media sosial (medsos).
Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru. Video  mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, group WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.
Bahkan korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang bersangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.
Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:
5 Potret David Bayu Bersama Audrey Davis, Putrinya yang Diduga Terlibat Video Syur 


&amp;ldquo;M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk di proses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,&amp;rdquo; kata kuasa hukum korban, Hadi Achfas, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi


Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS, namun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban di block dengan keluarga terduga pelaku RS.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu. &amp;ldquo;Saya cek dulu sama penyidiknya,&amp;rdquo; singkatnya.
Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Kota Bandung.
Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024 disebutkan RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNS8yNy8xLzE4MTE0MS81L3g4ejVnaXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG-Seorang wanita berinisial M,21, asal Bandung, Jawa Barat melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Bandung. Wanita tersebut melaporkan RS karena diduga menyebarkan video syur keduanya ke media sosial (medsos).
Korban M menduga, RS menyebar video syur tersebut karena tidak terima dirinya sudah memiliki pasangan baru. Video  mesum yang direkam diam-diam tanpa sepengetahuan korban itu kemudian disebar RS ke temannya secara personal, group WhatsApp bahkan ke kakak terduga pelaku.
Bahkan korban juga sempat menerima ancaman kekerasan di mana yang bersangkutan akan membawa senjata tajam ke rumahnya.
Meski telah melaporkan ke Polrestabes Bandung, namun hingga saat ini, terduga pelaku penyebar video mesum tersebut belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:
5 Potret David Bayu Bersama Audrey Davis, Putrinya yang Diduga Terlibat Video Syur 


&amp;ldquo;M berharap Polres Bandung bisa segera menangkap terduga pelaku penyebar video seks untuk di proses secara hukum dan M pun berharap agar tidak ada lagi korban lainnya,&amp;rdquo; kata kuasa hukum korban, Hadi Achfas, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Modus Ancam Sebar Foto Korban Diringkus Polisi


Kuasa hukum korban juga sudah melakukan somasi terhadap keluarga terduga pelaku RS, namun sampai saat ini tidak ada respons bahkan akses komunikasi korban di block dengan keluarga terduga pelaku RS.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengaku akan mengecek terlebih dahulu. &amp;ldquo;Saya cek dulu sama penyidiknya,&amp;rdquo; singkatnya.
Didampingi kuasa hukumnya Hadi Achfas, korban M melaporkan mantan pacarnya RS ke Polrestabes Kota Bandung.
Dalam laporan dengan Nomor LP/B/253/lll/2024/SPKT/Polrestabes Bandung/Polda Jawa Barat tertanggal 13 Maret 2024 disebutkan RS diduga melakukan tindak pidana kejahatan informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.</content:encoded></item></channel></rss>
