<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba</title><description>KPAI menilai, judi online bisa menjadi pintu masuk terhadap industri candu lainnya seperti pornografi hingga narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba"/><item><title>KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba-o4Dip5YwDE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031251/kpai-judi-online-pintu-masuk-industri-candu-seperti-pornografi-hingga-narkoba-o4Dip5YwDE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, judi online bisa menjadi pintu masuk terhadap industri candu lainnya seperti rokok, pornografi hingga narkoba.

Hal tersebut sekaligus merespons temuan PPATK yang menyebut, ada 168 juta transaksi dari 3,2 juta orang, dengan 2% pemain judi online adalah anak anak berusia dibawah 10 tahun atau 80 ribu anak-anak sepanjang 2023.


BACA JUGA:
Suasana Haru Warnai Proses Antar Anak Sekolah Hari Pertama


Wakil Ketua KPAI Jasra Putra prihatin adanya anak di bawah umur bisa terjerembap di judi online. Menurutnya, judi online iti bersifat candu dan akan sukit dibatasi.

&quot;Atas sebab itulah industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Dan orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak,&quot; kata Jasra dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).


BACA JUGA:
 Nekat Endorse Judi Online, 3 Pemuda Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun demikian, Jasra menilai dosis kecanduan anak akan bertambah tanpa disadari. Ia menilai, anak terpapar judi online bisa juga kecanduan gal negatof lainnya.

&quot;Dalam arti, dari judi online menjadi pintu masuk masuk industry candu lainnya. Seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk,&quot; tutur Jasra.Dari judi online, Jasra menilai, akan menggerus ketahanan ekonomi keluarga, yang mengundang mudahnya perceraian. Ia mengaku, KPAI sudah mendapatkan laporan itu.

&quot;Artinya dampak judi sebenarnya dari dulu telah berdampak buruk kepada ketahanan keluarga. Namun semenjak adanya judi online, lebih memperbanyak atau memasifkan dampaknya pada perceraian,&quot; terang Jasra.

&quot;Jadi kita bisa pastikan, anak terlantar sekarang, tidak hanya karena yatim piatu. Tapi terlantar juga karena tergerusnya ketahanan keluarga akibat judi online. Dan artinya jika, PPATK menghitung ada 3,2 juta orang, maka kita pantas khawatir,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, judi online bisa menjadi pintu masuk terhadap industri candu lainnya seperti rokok, pornografi hingga narkoba.

Hal tersebut sekaligus merespons temuan PPATK yang menyebut, ada 168 juta transaksi dari 3,2 juta orang, dengan 2% pemain judi online adalah anak anak berusia dibawah 10 tahun atau 80 ribu anak-anak sepanjang 2023.


BACA JUGA:
Suasana Haru Warnai Proses Antar Anak Sekolah Hari Pertama


Wakil Ketua KPAI Jasra Putra prihatin adanya anak di bawah umur bisa terjerembap di judi online. Menurutnya, judi online iti bersifat candu dan akan sukit dibatasi.

&quot;Atas sebab itulah industri candu bertali temali meraup keuntungan dari anak, yang mudah dikuasai. Dan orang sekitarnya juga cenderung memaklumi, dengan alasan demi anak,&quot; kata Jasra dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).


BACA JUGA:
 Nekat Endorse Judi Online, 3 Pemuda Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun demikian, Jasra menilai dosis kecanduan anak akan bertambah tanpa disadari. Ia menilai, anak terpapar judi online bisa juga kecanduan gal negatof lainnya.

&quot;Dalam arti, dari judi online menjadi pintu masuk masuk industry candu lainnya. Seperti rokok, vape, pornografi, miras, narkoba, kekerasan dalam berbagai bentuk,&quot; tutur Jasra.Dari judi online, Jasra menilai, akan menggerus ketahanan ekonomi keluarga, yang mengundang mudahnya perceraian. Ia mengaku, KPAI sudah mendapatkan laporan itu.

&quot;Artinya dampak judi sebenarnya dari dulu telah berdampak buruk kepada ketahanan keluarga. Namun semenjak adanya judi online, lebih memperbanyak atau memasifkan dampaknya pada perceraian,&quot; terang Jasra.

&quot;Jadi kita bisa pastikan, anak terlantar sekarang, tidak hanya karena yatim piatu. Tapi terlantar juga karena tergerusnya ketahanan keluarga akibat judi online. Dan artinya jika, PPATK menghitung ada 3,2 juta orang, maka kita pantas khawatir,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
