<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Bermasalah</title><description>Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah bermasalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah"/><item><title>Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Bermasalah</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 11:56 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah-fQib6nMSqZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031329/pegi-setiawan-bebas-pakar-hukum-sejak-awal-penetapan-tersangka-sudah-bermasalah-fQib6nMSqZ.jpg</image><title>Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho ikut merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

&amp;ldquo;Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,&amp;rdquo; kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Tangis Haru Keluarga saat Pegi Setiawan Diputuskan Bebas, Sang Ibu Sujud Syukur&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.

&quot;Jadi ya memang sejak awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu, konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina Minta Cari 3 DPO Aslinya


Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. &quot;Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Kemudian mengenai bukti, bukti bahwa sejak awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi konsep saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang terkait tentang sosiologis. Kan, karena saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari,&amp;rdquo; ujar Hibnu.

&amp;ldquo;Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas,&amp;rdquo; tambahnya.

Hibnu pun mengatakan bahwa para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim pada sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara.



&amp;ldquo;Di sinilah saya kira Hakim sejak awal sudah melihat. Makanya, sejak awal disampaikan dalam hal perkara ketika ada suatu ketidakjelasan dalam DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Jurus Maut Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin, dari Godaan hingga Janji Uang Rp4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&amp;ldquo;Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho ikut merespons putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan tidak sah.

&amp;ldquo;Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,&amp;rdquo; kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Tangis Haru Keluarga saat Pegi Setiawan Diputuskan Bebas, Sang Ibu Sujud Syukur&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;


Hibnu pun mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sejak awal telah bermasalah. Khususnya, penetapan yang berdasarkan oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif atau tidak, mengingat harus jelas identitasnya.

&quot;Jadi ya memang sejak awal kita diskusikan bahwa permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu, konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina Minta Cari 3 DPO Aslinya


Kedua, kata Hibnu, status DPO biasanya orang yang mempunyai kedudukan. &quot;Pertanyaannya apakah Pegi ini mempunyai kedudukan, mohon maaf, kan hanya sebagai kuli kan. Ini agak-agak repot, itu mengenai status,&quot; katanya.

&amp;ldquo;Kemudian mengenai bukti, bukti bahwa sejak awal kita diskusikan kita apresiasi Polda bahwa bukti yang dilakukan itu saintifik ya, tapi konsep saintifik itu perlu data dukung bukti yang akurat, bukti yang terkait tentang sosiologis. Kan, karena saintifik itu ilmu bantu, ilmu yang membantu tentang sidik jari,&amp;rdquo; ujar Hibnu.

&amp;ldquo;Pertanyaan sidik jari kapan diambil. Ilmu tentang psikologi, psikologi itu harus diselaraskan ini harus dilakukan. Tampaknya ini belum, termasuk Sprindik yang kaitanya dengan pembunuhan. Konsep pembunuhan yang seperti apa? Buktinya apa? Perannya apa? Senjatanya apa? Lokasinya bagaimana? Ini juga belum bisa memberikan suatu yang jelas,&amp;rdquo; tambahnya.

Hibnu pun mengatakan bahwa para penasihat hukum Pegi Setiawan telah membuktikan berdasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan di dalam lapangan. Oleh karena itu, kata Hibnu, Hakim pada sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini melihat adanya ketidakjelasan dalam perkara.



&amp;ldquo;Di sinilah saya kira Hakim sejak awal sudah melihat. Makanya, sejak awal disampaikan dalam hal perkara ketika ada suatu ketidakjelasan dalam DPO, insting seorang Hakim sangat menentukan, apakah ini pelaku atau tidak, bukti bernilai atau tidak,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Jurus Maut Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin, dari Godaan hingga Janji Uang Rp4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;




&amp;ldquo;Apalagi kemarin dari ahli sampaikan selalu berdasarkan bukti-bukti, tapi bukti-bukti yang bagaimana, bukti itu harus relevan. Memang tidak dituduhkan tapi paling tidak dokumen yang evidence harus juga disampaikan di dalam suatu persidangan. Makanya kalau misalkan diputus bebas, dia sejak awal kita sudah prediksi,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
