<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Status Tersangka Pegi Batal, Johan Budi: Polisi Harus Tangkap Pelaku Sebenarnya!</title><description>Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya"/><item><title>Status Tersangka Pegi Batal, Johan Budi: Polisi Harus Tangkap Pelaku Sebenarnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 12:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya-qxG38K31rg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan Bebas/ Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031353/status-tersangka-pegi-batal-johan-budi-polisi-harus-tangkap-pelaku-sebenarnya-qxG38K31rg.jpg</image><title>Pegi Setiawan Bebas/ Antara</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC81L3g5MXBwbXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta polisi mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pernyataan itu, sekaligus merespon putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, dan status tersangka sebagai pelaku pembunuhan vina batal demi hukum.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Bermasalah

&quot;Ya ini menurut saya apa namanya, ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya, ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,&amp;rdquo; ujar Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Ucap Terima Kasih, Ayah Pegi Setiawan Segera Jemput Anaknya dari Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,&quot;sambungnya.
Mantan Pimpinan KPK itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
&quot;Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina,&quot; terangnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&amp;rdquo; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC81L3g5MXBwbXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi meminta polisi mencari pelaku sesungguhnya pembunuhan dua sejoli, Eki dan Vina meskipun permohonan praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pernyataan itu, sekaligus merespon putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, dan status tersangka sebagai pelaku pembunuhan vina batal demi hukum.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Sudah Bermasalah

&quot;Ya ini menurut saya apa namanya, ketika Pegi Setiawan sudah dibatalkan tersangkanya, ya menjadi tugas Polri untuk mencari siapa sebenarnya tersangka yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,&amp;rdquo; ujar Johan saat dihubungi, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Ucap Terima Kasih, Ayah Pegi Setiawan Segera Jemput Anaknya dari Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Ini tentu tugas Polri, Polri menurut saya harus terus mencari siapa sebenarnya yang melakukan atau dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eki,&quot;sambungnya.
Mantan Pimpinan KPK itu menilai, Polri harus melakukan penyidikan kembali atas kasus tersebut. Tujuannya, agar menerangkan kasus pembunuhan Vina dan Eki.
&quot;Ini harus diproses lagi, proses penyidikan harus dilakukan lagi oleh Polri sehingga benar-benar ditemukan tersangka yang melakukan pembunuhan terhadap Eki dan Vina,&quot; terangnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&amp;rdquo; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

</content:encoded></item></channel></rss>
