<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bebaskan Pegi Setiawan, Segini Jumlah Harta Hakim Eman Sulaeman</title><description>Segini harta hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman"/><item><title>Bebaskan Pegi Setiawan, Segini Jumlah Harta Hakim Eman Sulaeman</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman-jKGGQGaIhY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Agung Bakti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031363/bebaskan-pegi-setiawan-segini-jumlah-harta-hakim-eman-sulaeman-jKGGQGaIhY.jpg</image><title>Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan praperadilan Pegi Setiawan. (Foto: Agung Bakti)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC81L3g5MXBwbXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp720 juta.

BACA JUGA:
Status Tersangka Pegi Batal, Johan Budi: Polisi Harus Tangkap Pelaku Sebenarnya!

Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat dari daftar LHKPN:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp.120.000.000.

Alat Transportasi dan mesin
1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp6.500.000

BACA JUGA:
Ucap Terima Kasih, Ayah Pegi Setiawan Segera Jemput Anaknya dari Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Eman Sulamen tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Selain itu, Eman juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 480.434.229. Maka dengan demikian, harta Eman Sulaeman sebesar Rp 294.031.507.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.



Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.



&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).



Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYzMC81L3g5MXBwbXU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman memiliki kekayaan sebesar Rp294.031.507.
Eman Sulaeman tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pemalang dan Kota Bogor dengan nilai total mencapai Rp720 juta.

BACA JUGA:
Status Tersangka Pegi Batal, Johan Budi: Polisi Harus Tangkap Pelaku Sebenarnya!

Berikut rincian total kekayaan Hakim Eman Sulaeman yang dilihat dari daftar LHKPN:

Tanah dan Bangunan

1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di Kabupaten / Kota Pemalang, Hasil Sendiri Rp. 600.000.000.

2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di Kabupaten / Kota Bogor, Hasil Sendiri Rp.120.000.000.

Alat Transportasi dan mesin
1. Motor, Honda NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp6.500.000

BACA JUGA:
Ucap Terima Kasih, Ayah Pegi Setiawan Segera Jemput Anaknya dari Tahanan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Eman Sulamen tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp12.400.000, Kas dan Setara Kas Rp35.565.736. Selain itu, Eman juga tercatat memiliki hutang sebesar Rp 480.434.229. Maka dengan demikian, harta Eman Sulaeman sebesar Rp 294.031.507.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.



Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.



&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).



Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

</content:encoded></item></channel></rss>
