<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan</title><description>&quot;Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,&quot; sambungnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan"/><item><title>Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 14:03 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan-r1qZtZ1CdQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim ungkap kasus judi online dan pronografi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031401/bareskrim-ungkap-tindak-pidana-judi-online-dan-pornografi-jaringan-internasional-taiwan-r1qZtZ1CdQ.jpg</image><title>Bareskrim ungkap kasus judi online dan pronografi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ3OC81L3g5MWh0Yms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
&quot;Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional,&quot; kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
&quot;Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
&quot;Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Judi Online Rugikan Negara, Orang Miskin Makin Banyak

&quot;Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,&quot; sambungnya.Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.

&quot;Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum,&quot; katanya.

Djuhandani mengungkap, dalam pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Di antara tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga negara asing (WNA) asal Taiwan.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjQ3OC81L3g5MWh0Yms=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.
&quot;Berkat dukungan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media juga, pada hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana judi online di mana ini sindikat internasional,&quot; kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
&quot;Dittipidum kemarin tanggal 24 Juni telah berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan porno sindikat internasional jaringan Taiwan,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

Djuhandani menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, didapatkan dua situs judi online. Satu di antaranya memberikan layanan live streaming pornografi.
&quot;Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia 2 layanan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Judi Online Rugikan Negara, Orang Miskin Makin Banyak

&quot;Yakni judi online dan layanan live streaming pornografi, ada agen yang ditugas mencari streamer atau host,&quot; sambungnya.Para host itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.

&quot;Mereka ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum,&quot; katanya.

Djuhandani mengungkap, dalam pengungkapan ini, pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka. Di antara tujuh orang tersebut, kata Djuhandani, ada warga negara asing (WNA) asal Taiwan.



</content:encoded></item></channel></rss>
