<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Praperadilan Pegi Dikabulkan, Bareskrim Polri: Kami Tunduk dengan Putusan Hakim</title><description>Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim"/><item><title>Praperadilan Pegi Dikabulkan, Bareskrim Polri: Kami Tunduk dengan Putusan Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim-DyuBT4nUV9.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031454/praperadilan-pegi-dikabulkan-bareskrim-polri-kami-tunduk-dengan-putusan-hakim-DyuBT4nUV9.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.

&quot;Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).


BACA JUGA:
Jaksa Ikuti Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Tak Akan Ditindaklanjuti


Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

&quot;Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,&quot; katanya.
&quot;Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,&quot; sambungnya.



Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.



&quot;Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; katanya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan, pihaknya termasuk Polda Jawa Barat akan tunduk pada putusan hakim.

&quot;Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; kata Djuhandani di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).


BACA JUGA:
Jaksa Ikuti Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan, Berkas Tak Akan Ditindaklanjuti


Di sisi lain, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap. Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

&quot;Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya,&quot; katanya.
&quot;Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,&quot; sambungnya.



Namun Djuhandani menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Bandung akan menjadi evaluasi Polri. Khususnya, terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki.



&quot;Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
