<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polri Buka Peluang Usut Tersangka Lain</title><description>Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain"/><item><title>Usut Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polri Buka Peluang Usut Tersangka Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 16:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain-c5dD0fiIob.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Polri Brigjen Trunojoyo Wisnu Andiko (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031515/usut-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-polri-buka-peluang-usut-tersangka-lain-c5dD0fiIob.jpg</image><title>Karo Penmas Polri Brigjen Trunojoyo Wisnu Andiko (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxMy81L3g5MWl2YWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan, Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
&quot;Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,&quot; katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
 Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku

&quot;Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.

BACA JUGA:
 Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

&quot;Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran,&quot; kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).W</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxMy81L3g5MWl2YWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk mengusut tersangka lain dalam kasus pembakaran rumah wartawan, Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.
&quot;Telah ditetapkan 2 tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,&quot; katanya saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
 Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku

&quot;Kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara, yaitu R dan Y.

BACA JUGA:
 Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Keduanya dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menyatakan bahwa penggunaan Pasal 187 KUHP dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

&quot;Kedua tersangka hanya berperan sebagai eksekutor pembakaran,&quot; kata Komjen Agung saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (8/7/2024).W</content:encoded></item></channel></rss>
