<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming</title><description>Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming"/><item><title>Duh! Host Layanan Pornografi yang Dibongkar Bareskrim Berhubungan Intim saat Live Streaming</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 17:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming-bGPDjxNG9s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Host Layanan Pornografi/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031525/duh-host-layanan-pornografi-yang-dibongkar-bareskrim-berhubungan-intim-saat-live-streaming-bGPDjxNG9s.jpg</image><title>Ilustrasi Host Layanan Pornografi/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNC81L3g5MWl0anM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi jaringan intenasional, dengan perputaran uang mencapai Rp500 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi dalam situs judi online.

BACA JUGA:
 Pemprov Jabar: 535 Ribu Warga Jabar Terjerat Judi Online, Transksi Capai Rp3,8 Triliun

&quot;Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,&quot; kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

Djuhandani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online, satu di antaranya menyediakan layanan pornografi.
Dikatakannya, para host di layanan pornografi itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.
&quot;Mereka juga ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum,&quot; kata Djuhandani.Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan satu masih buron. &quot;Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda),&quot; katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar,&quot; tutup Djuhandani.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNC81L3g5MWl0anM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi jaringan intenasional, dengan perputaran uang mencapai Rp500 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, transaksi tersebut merupakan akumuluasi dalam situs judi online.

BACA JUGA:
 Pemprov Jabar: 535 Ribu Warga Jabar Terjerat Judi Online, Transksi Capai Rp3,8 Triliun

&quot;Tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp500 miliar,&quot; kata Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional Taiwan

Djuhandani menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mendapatkan dua situs judi online, satu di antaranya menyediakan layanan pornografi.
Dikatakannya, para host di layanan pornografi itu, kata Djuhandani, akan melakukan live streaming dengan menggunakan pakaian minim hingga berhubungan intim.
&quot;Mereka juga ditargetkan live streaming 3 jam selama setiap hari, dengan gaji minimum,&quot; kata Djuhandani.Djuhandani mengatakan, pihaknya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, satu di antaranya merupakan warga negara Taiwan dan satu masih buron. &quot;Tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran (berbeda),&quot; katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

&quot;Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal RP10 miliar,&quot; tutup Djuhandani.

</content:encoded></item></channel></rss>
