<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dorong Kolaborasi Parlemen, Pimpinan DPD: Sama-Sama Wakili Kedaulatan Rakyat</title><description>Dia mengatakan, DPD dan DPR memiliki sejarah yang berbeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat"/><item><title>Dorong Kolaborasi Parlemen, Pimpinan DPD: Sama-Sama Wakili Kedaulatan Rakyat</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 22:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat-JokD3mKOzd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">FGD DPD RI di Yogyakarta/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/337/3031651/dorong-kolaborasi-parlemen-pimpinan-dpd-sama-sama-wakili-kedaulatan-rakyat-JokD3mKOzd.jpg</image><title>FGD DPD RI di Yogyakarta/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3NS81L3g5MWEzZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin merekomendasikan agar lembaga DPD RI perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament  bersama DPR. Karena DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
Hal itu diutarakannya saat  Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta.
&quot;Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi. Namun, meskipun keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing,&quot;ujar Sultan dikutip, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Daud Yordan Comeback ke Dunia Tinju Usai Jadi Anggota DPD RI, Siap Menang KO Kontra Juan Herman Leal


Mantan aktivis KNPI itu mengatakan, DPD dan DPR memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga DPR yang sebelumnya disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama dengan Republik Indonesia.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, eksistensi DPR telah resmi dibentuk oleh Belanda, yang disebut dengan Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sementara DPD secara kelembagaan, baru terbentuk setelah amandemen UUD tahun 2001.
Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
&amp;ldquo;Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Sehingga, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara, TNI, Polri dan Imigrasi dari Pemerintah


&quot;Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah,&quot;sambung Sultan.
Sultan melanjutkan, rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (MD3). Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.
Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing masing lembaga lembaga perwakilan tersebut (MPR, DPR, DPD dan DPRD), Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi  dan juga keadilan kekuasaan legislatif.


&quot;Hal penting juga mencegah intervensi antat lembaga jadi Bukan bertujuan untuk melemahkan lembaga perwakilan, namun untuk mendorong peningkatan kualitas politik legislasi anggaran dan pengawasan masing-masing lembaga seperti yang digariskan oleh konstitusi,&amp;rdquo;ujarnya.

&amp;ldquo;Setiap lembaga diatur oleh UU nya secara mandiri, layaknya kementerian dan lembaga negara lainnya,&quot;pungkasnya.



Dalam kesempatan yang sama, Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD.








&quot;Oleh karena itu, Pimpinan DPD ke depan diharapkan bisa realistis dengan dinamika politik Indonesia yang multi partai dengan sistem presidensial. DPR sebagai pemegang kuasa membuat UU terlihat agak sulit berbagi fungsi legislasinya dengan DPD,&quot;ujar Zainal.


Menurut Zainal, hal itu bukan berarti DPR tidak sepenuh ingin melemahkan atau setidaknya membonsai kewenangan politik DPD.



&amp;ldquo;Demikian juga dengan presiden, sebagai pembuat dan pelaksana UU. Memberikan kewenangan politik legislasi yang lebih kepada DPD dinilai akan memperumit proses legislasi UU itu sendiri,&amp;rdquo;pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMS8xLzE4MjM3NS81L3g5MWEzZHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
YOGYAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin merekomendasikan agar lembaga DPD RI perlu melakukan pendekatan Collaborative Parliament  bersama DPR. Karena DPD dan DPR merupakan lembaga yang sama-sama mewakili daulat rakyat.
Hal itu diutarakannya saat  Forum Group Discussion (FGD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) di Grand Ambarukmo Hotel, Yogyakarta.
&quot;Anggotanya sama-sama dihasilkan melalui pemilihan umum secara langsung. Dan sama-sama diberikan mandat imperatif oleh konstitusi. Namun, meskipun keduanya memiliki legitimasi politik yang konstitusional, tapi tidak dengan kewenangan dan perannya masing-masing,&quot;ujar Sultan dikutip, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Daud Yordan Comeback ke Dunia Tinju Usai Jadi Anggota DPD RI, Siap Menang KO Kontra Juan Herman Leal


Mantan aktivis KNPI itu mengatakan, DPD dan DPR memiliki sejarah yang berbeda. Keberadaan lembaga DPR yang sebelumnya disebut Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI) usianya hampir sama dengan Republik Indonesia.
Bahkan sebelum Indonesia merdeka, eksistensi DPR telah resmi dibentuk oleh Belanda, yang disebut dengan Dewan Rakyat atau Volkstraad. Sementara DPD secara kelembagaan, baru terbentuk setelah amandemen UUD tahun 2001.
Namun, yang menjadi penting untuk diperhatikan adalah bahwa DPD dibentuk sebagai konsekuensi diterapkan otonomi daerah dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
&amp;ldquo;Kita tahu asas negara kesatuan merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat dalam konstitusi. Sehingga, upaya negara dalam menjaga persatuan Indonesia ditengah rezim desentralisasi kekuasaan ini menjadi dasar filosofis dibentuknya lembaga DPD,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
DPR Terima Surpres RUU Kementerian Negara, TNI, Polri dan Imigrasi dari Pemerintah


&quot;Artinya, eksistensi DPD sejatinya sama pentingnya dengan DPR. DPD sangat dibutuhkan dalam menjaga keseimbangan politik nasional, demokrasi dan keadilan fiskal pusat-daerah,&quot;sambung Sultan.
Sultan melanjutkan, rekomendasinya yang kedua adalah dengan merevisi UU terkait fungsi dan peran DPD. Untuk memperkuat peran lembaga perwakilan tersebut bisa dimulai dengan merevisi UU tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan (PPP) dan UU tentang MPR, DPR , DPD dan DPRD (MD3). Kedua UU ini perlu direvisi agar peran politik legislasi dan pengawasan DPD dan DPR bisa diberikan secara proporsional.
Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing masing lembaga lembaga perwakilan tersebut (MPR, DPR, DPD dan DPRD), Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi  dan juga keadilan kekuasaan legislatif.


&quot;Hal penting juga mencegah intervensi antat lembaga jadi Bukan bertujuan untuk melemahkan lembaga perwakilan, namun untuk mendorong peningkatan kualitas politik legislasi anggaran dan pengawasan masing-masing lembaga seperti yang digariskan oleh konstitusi,&amp;rdquo;ujarnya.

&amp;ldquo;Setiap lembaga diatur oleh UU nya secara mandiri, layaknya kementerian dan lembaga negara lainnya,&quot;pungkasnya.



Dalam kesempatan yang sama, Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD.








&quot;Oleh karena itu, Pimpinan DPD ke depan diharapkan bisa realistis dengan dinamika politik Indonesia yang multi partai dengan sistem presidensial. DPR sebagai pemegang kuasa membuat UU terlihat agak sulit berbagi fungsi legislasinya dengan DPD,&quot;ujar Zainal.


Menurut Zainal, hal itu bukan berarti DPR tidak sepenuh ingin melemahkan atau setidaknya membonsai kewenangan politik DPD.



&amp;ldquo;Demikian juga dengan presiden, sebagai pembuat dan pelaksana UU. Memberikan kewenangan politik legislasi yang lebih kepada DPD dinilai akan memperumit proses legislasi UU itu sendiri,&amp;rdquo;pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
