<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Provokator Pembakaran Konser Musik di Pasar Kemis Terancam 6 Tahun Penjara</title><description>Polisi menetapkan SB dan ANH yang merupakan provokator di konser musik berujung pembakaran dan perusakan di konser musik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara"/><item><title>2 Provokator Pembakaran Konser Musik di Pasar Kemis Terancam 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara-6uCyIofhOD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031305/2-provokator-pembakaran-konser-musik-di-pasar-kemis-terancam-6-tahun-penjara-6uCyIofhOD.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>TANGERANG - Polisi menetapkan SB dan ANH yang merupakan provokator di konser musik berujung pembakaran dan perusakan di konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/6/2024) lalu sebagai tersangka. Keduanya terancam 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyebutkan, keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.


BACA JUGA:
4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh


&amp;ldquo;Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,&quot; kata dia kepada wartawan Senin (8/7/2024).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.


BACA JUGA:
1.304 Personel Gabungan Diterjunkan Kawal Demo Buruh Hari Ini


Lebih jauh, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka baru, termasuk ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27).

&amp;ldquo;Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar dia.Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.</description><content:encoded>TANGERANG - Polisi menetapkan SB dan ANH yang merupakan provokator di konser musik berujung pembakaran dan perusakan di konser musik di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu (21/6/2024) lalu sebagai tersangka. Keduanya terancam 6 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin menyebutkan, keduanya terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yakni sebagai pelaku provokator dan perusakan atau pembakaran hingga penjarahan fasilitas panggung milik vendor kegiatan tersebut.


BACA JUGA:
4 Fakta Ketua Panitia Gelapkan Dana Konser di Pasar Kemis yang Rusuh


&amp;ldquo;Untuk keduanya tersangka yakni inisial SB, sebagai provokator, perusakan beberapa barang dan pengambil barang. Dan inisial ANH sebagai perusakan dan pembakaran beberapa barang milik vendor,&quot; kata dia kepada wartawan Senin (8/7/2024).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dan 170 KUHP.

&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,&amp;rdquo; jelas dia.


BACA JUGA:
1.304 Personel Gabungan Diterjunkan Kawal Demo Buruh Hari Ini


Lebih jauh, terkait kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka baru, termasuk ketua panitia konser musik tersebut berinisial MDPA (27).

&amp;ldquo;Semua dari peristiwa yang terjadi pada kerusuhan konser musik itu ada tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujar dia.Diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan Ketua Panitia Tangerang Lentera Festival 2024 di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MDPA (27) yang sempat melarikan diri sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

&amp;ldquo;Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
