<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara</title><description>Pelaku penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Sukatani, Tapos, Depok diamankan warga dan polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara"/><item><title>Dijerat Pasal Berlapis, Penjual Obat Terlarang di Depok Terancam Minimal 5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara-UCq3Z9l7TC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031306/dijerat-pasal-berlapis-penjual-obat-terlarang-di-depok-terancam-minimal-5-tahun-penjara-UCq3Z9l7TC.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK - Pelaku penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Sukatani, Tapos, Depok diamankan warga dan polisi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan minimal kurungan lima tahun penjara.

&quot;Disangkakan dengan UU Narkotika dilapisi dengan UU kesehatan. Minimal 5 tahun,&quot; kata Judika saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
5 Jurus Maut Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin, dari Godaan hingga Janji Uang Rp4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Judika mengatakan, modus pelaku menjual obat terlarang dengan membuka warung kelontong. Menurutnya, saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

&quot;(Modus) iya berkedok warung kelontong,&quot; ujarnya.

&quot;Sedang kami tangani dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang diamankan satu orang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024


Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.



&quot;Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir,&quot; ujarnya.



</description><content:encoded>DEPOK - Pelaku penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok warung kelontong di Sukatani, Tapos, Depok diamankan warga dan polisi.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Judika Sinaga mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis dengan minimal kurungan lima tahun penjara.

&quot;Disangkakan dengan UU Narkotika dilapisi dengan UU kesehatan. Minimal 5 tahun,&quot; kata Judika saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
5 Jurus Maut Ketua KPU Hasyim Asyari ke Cindra Aditi Tejakinkin, dari Godaan hingga Janji Uang Rp4 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Judika mengatakan, modus pelaku menjual obat terlarang dengan membuka warung kelontong. Menurutnya, saat ini pelaku tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

&quot;(Modus) iya berkedok warung kelontong,&quot; ujarnya.

&quot;Sedang kami tangani dan proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku yang diamankan satu orang,&quot; tambahnya.

BACA JUGA:
Jasa Marga Gelar Bimbingan Teknis dan Workshop Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024


Judika menambahkan, barang bukti sejumlah obat daftar 'G' pun disita pihak kepolisian dari lokasi warung tersebut.



&quot;Ada beberapa jenis, Mersi 0,5mg : 10 butir, Dexxa : 4 butir, Merlopam : 10 butir, Valdimex : 5 butir, Rexlina : 8 butir, Prohiper : 8 butir, Esilgan : 10 butir, dan Tramadol : 15 butir,&quot; ujarnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
