<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Caleg Cantik yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Stres Usai Cerai Bukan Gagal Nyaleg</title><description>Ia mengaku baru satu kali menggunakan barang haram tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg"/><item><title>Caleg Cantik yang Ditangkap karena Narkoba Ternyata Stres Usai Cerai Bukan Gagal Nyaleg</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 17:23 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg-jQjJemBbbg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Caleg Cantik yang Ditangkap Polisi/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/338/3031534/caleg-cantik-yang-ditangkap-karena-narkoba-ternyata-stres-usai-cerai-bukan-gagal-nyaleg-jQjJemBbbg.jpg</image><title>Caleg Cantik yang Ditangkap Polisi/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNi81L3g5MWl5cmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap wanita berinisial SA (22) yang merupakan Eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari PPP terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.
Caleg berparas cantik ini mengaku menggunakan narkoba akibat stres setelah divorce atau bercerai dari sang suami bukan karena gagal menang di Pileg 2024. Ia mengaku baru satu kali menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Mantan Caleg Terkait Narkoba di Jaksel

&quot;Baru sekali, ini kaitannya kok kan stres abis divorce juga. Untuk yang benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter,&quot; kata SA usai rilis kasus di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

&quot;Nggak sih kalau gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana banget,&quot;lanjut SA menjawab pertanyaan wartawan.
SA menyebut dirinya menyesali perbuatan mengkonsumsi obat terlarang itu. Dia juga mengaku baru menggunakan narkoba.&quot;Nyesel banget dong, nggak kok baru,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Gambir mengamankan wanita berinisial SA (22) yang merupakan Eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.


Dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan. Dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.

Pelaku SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNi81L3g5MWl5cmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Gambir menangkap wanita berinisial SA (22) yang merupakan Eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari PPP terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.
Caleg berparas cantik ini mengaku menggunakan narkoba akibat stres setelah divorce atau bercerai dari sang suami bukan karena gagal menang di Pileg 2024. Ia mengaku baru satu kali menggunakan barang haram tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Mantan Caleg Terkait Narkoba di Jaksel

&quot;Baru sekali, ini kaitannya kok kan stres abis divorce juga. Untuk yang benzo itu aku minum konsumsi obat dari dokter,&quot; kata SA usai rilis kasus di Pospol Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
KPAI: Judi Online Pintu Masuk Industri Candu seperti Pornografi hingga Narkoba

&quot;Nggak sih kalau gagal nyaleg nggak terlalu gimana-gimana banget,&quot;lanjut SA menjawab pertanyaan wartawan.
SA menyebut dirinya menyesali perbuatan mengkonsumsi obat terlarang itu. Dia juga mengaku baru menggunakan narkoba.&quot;Nyesel banget dong, nggak kok baru,&quot;pungkasnya.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Metro Gambir mengamankan wanita berinisial SA (22) yang merupakan Eks Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait penyalahgunaan narkoba jenis inex atau ekstasi di sebuah apartemen, Jakarta Selatan pada Minggu (7/7) dini hari.


Dari lokasi penangkapan turut diamankan plastik klip diduga bekas tempat narkoba jenis inex tersebut. Selain itu, dua unit iPhone milik pelaku turut diamankan. Dalam pemeriksaan urine SA positif amphetamin hingga benzodiazepin.

Pelaku SA disangkakan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.

</content:encoded></item></channel></rss>
