<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Miris! Santri di Pesawaran Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Asmara      </title><description>Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara"/><item><title> Miris! Santri di Pesawaran Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Kamar Asmara      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Yuswantoro</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara-oeRdR7NdNn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/07/340/3031125/miris-santri-di-pesawaran-tega-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-kamar-asmara-oeRdR7NdNn.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
PESAWARAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur. ADS (18) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran, lantaran mencabuli anak di bawah umur sesama jenis, pada Jumat 5 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang remaja yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis dan masih berusia 5 tahun.

BACA JUGA:
Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban

Iptu Devrat pun menjelaskan kronologi kejadian itu, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB, di sebuah pondok pesantren di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran telah terjadi pencabulan terhadap anak korban pada saat jam belajar malam.

&quot;Korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut pelaku melepaskan celana korban, dan mengusapkan sabun ke alat kelamin pelaku, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur,&quot; kata Devrat, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Selain Cabuli 7 Anak di Bekasi, Pelaku Diduga Jual Konten Asusila
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian.



Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.</description><content:encoded>
PESAWARAN - Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran menangkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur. ADS (18) warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung mendekam di jeruji besi Polres Pesawaran, lantaran mencabuli anak di bawah umur sesama jenis, pada Jumat 5 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Devrat Aolia Arfan, mengatakan, pihaknya mengamankan seorang remaja yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis dan masih berusia 5 tahun.

BACA JUGA:
Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban

Iptu Devrat pun menjelaskan kronologi kejadian itu, bermula pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira jam 20.30 WIB, di sebuah pondok pesantren di Desa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran telah terjadi pencabulan terhadap anak korban pada saat jam belajar malam.

&quot;Korban di ajak untuk masuk ke dalam kamar asramanya. Saat berada di dalam kamar tersebut pelaku melepaskan celana korban, dan mengusapkan sabun ke alat kelamin pelaku, lalu pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang dubur,&quot; kata Devrat, Minggu (7/7/2024).

BACA JUGA:
Selain Cabuli 7 Anak di Bekasi, Pelaku Diduga Jual Konten Asusila
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran tanpa ada perlawanan, kemudian dibawa ke Polres Pesawaran guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang berwarna merah dan 1 (satu) helai celana panjang berwarna merah milik korban yang digunakan pada saat kejadian.



Pelaku disangkakan dengan pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.</content:encoded></item></channel></rss>
