<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina Minta Cari 3 DPO Aslinya</title><description>Sebagai keluarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya"/><item><title>Pegi Setiawan Divonis Bebas di Praperadilan, Ibunda Vina Minta Cari 3 DPO Aslinya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya</guid><pubDate>Senin 08 Juli 2024 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya-I57GM9mfG9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibunda Vina, Sukaesih (Foto: Youtube Denny Sumargo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/08/525/3031290/pegi-setiawan-divonis-bebas-di-praperadilan-ibunda-vina-minta-cari-3-dpo-aslinya-I57GM9mfG9.jpg</image><title>Ibunda Vina, Sukaesih (Foto: Youtube Denny Sumargo)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyNC81L3g5MXBsZnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibunda Vina, Sukaesih (49) turut angkat bicara ihwal putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai keluarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
&quot;Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya,&quot; kata Sukaesih kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, Sukaesih menenkankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina.
&quot;Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja,&quot; ucap Sukaesih.

BACA JUGA:
Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!


Terlepas dari itu, Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi.

&quot;Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran,&quot; tuturnya.

Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. &quot;Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO itu,&quot; tandasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

BACA JUGA:
Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas




Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.



&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&amp;rdquo; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyNC81L3g5MXBsZnk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ibunda Vina, Sukaesih (49) turut angkat bicara ihwal putusan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Sebagai keluarga korban, Sukaesih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
&quot;Ya kalau begitu sih Ibu sih pasrah saja sama kepolisian ya,&quot; kata Sukaesih kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

BACA JUGA:
Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Kendati demikian, Sukaesih menenkankan, pihaknya tetap ingin meminta kepolisian mencari pelaku pembunuhan terhadap sang anak, Vina.
&quot;Tetapi intinya Ibu sih mau cari pelaku yang sebenar-benarnya, jangan salah sasaran. Itu saja,&quot; ucap Sukaesih.

BACA JUGA:
Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!


Terlepas dari itu, Sukaesih mengaku senang putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka terhadap Pegi.

&quot;Ya perasaannya senang sih, jadi ga salah sasaran,&quot; tuturnya.

Namun, Sukaesih meminta pihak kepolisian agar tetap mencari ketiga pelaku pembunuhan Vina. &quot;Iya, dari keluarga akan tetap meminta untuk mencari 3 DPO itu,&quot; tandasnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

BACA JUGA:
Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Yakin Pegi Setiawan Bebas




Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.



&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&amp;rdquo; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin.</content:encoded></item></channel></rss>
