<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Peran Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Salah Satunya Beli Bensin</title><description>Polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin"/><item><title>5 Fakta Peran Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Salah Satunya Beli Bensin</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 05:40 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin-3x2Xg87zZs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031687/5-fakta-peran-pelaku-pembakaran-rumah-wartawan-di-karo-salah-satunya-beli-bensin-3x2Xg87zZs.jpg</image><title>Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Effendi (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ1OC81L3g5MWZqejg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pelaku Pembakaran
Dua di antara pelaku diduga kuat sebagai pelaku pembakaran berinisial YST dan RAS. &quot;Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu RST dan RAS,&quot; ujar Kapolda pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juli 2024.
2. Peran Pelaku
Menurut Kapolda, RST alias Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite. Sedangkan RAS, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

BACA JUGA:
Mpu Sindok Kedepankan Toleransi dan Kebijaksanaan saat Jadi Raja Mataram Era Jawa Timur


3. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup ada perbuatan yang dilakukannya.
&quot;Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,&quot; kata Kapolda.&amp;nbsp;
4. Otak Sekaligus Pemberi Imbalan
Kapolda menerangkan bahwa selain kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan pada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta.&amp;nbsp;
Lalu, P alias D yang merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, P alias D tidak hadir dan pada saat pelaksanaan dia tertidur.

BACA JUGA:
Temuan BPK, Mobil Dinas Mewah dan Aset Senilai Rp2 Miliar di Tangsel Hilang Jejak


5. Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lainnya



Polisi tengah mendalami keterlibatan dari pelaku lainnya dalam kasus tersebut, khususnya pada dua orang yang telah diamankan itu.



&quot;Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor, dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, dan keterangan saksi lain,&quot; kata Kapolda.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wMy8xLzE4MjQ1OC81L3g5MWZqejg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebutkan, polisi mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Sumut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Pelaku Pembakaran
Dua di antara pelaku diduga kuat sebagai pelaku pembakaran berinisial YST dan RAS. &quot;Dua di antaranya diduga kuat sebagai pelaku pembakaran, yaitu RST dan RAS,&quot; ujar Kapolda pada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin 8 Juli 2024.
2. Peran Pelaku
Menurut Kapolda, RST alias Selawang berperan sebagai yang eksekutor pembakaran, menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral yang berisi solar dan pertalite. Sedangkan RAS, berperan sebagai pembeli minyak pertalite dan solar, serta sebagai joki sepeda motor pelaku utama.

BACA JUGA:
Mpu Sindok Kedepankan Toleransi dan Kebijaksanaan saat Jadi Raja Mataram Era Jawa Timur


3. Terancam Hukuman Seumur Hidup
Para pelaku terancam hukuman pidana seumur hidup ada perbuatan yang dilakukannya.
&quot;Terhadap kedua diduga pelaku dikenai pasal 187 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,&quot; kata Kapolda.&amp;nbsp;
4. Otak Sekaligus Pemberi Imbalan
Kapolda menerangkan bahwa selain kedua pelaku tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Tanah Karo dengan peran merencanakan dan memberikan imbalan pada kedua pelaku sebesar masing-masing Rp1 juta.&amp;nbsp;
Lalu, P alias D yang merupakan residivis dari kasus pembakaran yang juga menjadi anggota AMPI, namun saat perencanaan, P alias D tidak hadir dan pada saat pelaksanaan dia tertidur.

BACA JUGA:
Temuan BPK, Mobil Dinas Mewah dan Aset Senilai Rp2 Miliar di Tangsel Hilang Jejak


5. Polisi Dalami Keterlibatan Pelaku Lainnya



Polisi tengah mendalami keterlibatan dari pelaku lainnya dalam kasus tersebut, khususnya pada dua orang yang telah diamankan itu.



&quot;Polisi tidak berhenti dari kedua pelaku eksekutor, dan kami mengembangkan terhadap dugaan keterlibatan pelaku lain dengan mendalami alur komunikasi, barang bukti yang disita, dan keterangan saksi lain,&quot; kata Kapolda.</content:encoded></item></channel></rss>
