<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Bilang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi Polri</title><description>Pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, akan menjadi evaluasi Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri"/><item><title>Bareskrim Bilang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Evaluasi Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 09:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri-EUodCcuYWJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031747/bareskrim-bilang-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-evaluasi-polri-EUodCcuYWJ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, akan menjadi evaluasi Polri.


BACA JUGA:
Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!


&quot;Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,&quot; kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

&quot;Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Profil dan Karir Mentereng Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina


Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya Masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

&quot;Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik,&quot; katanya.Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, pihaknya akan tunduk kepada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Djuhandani mengatakan, pengabulan gugatan praperadilan tersangka kasus Vina dan Eki di Cirebon 2016 silam, akan menjadi evaluasi Polri.


BACA JUGA:
Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!


&quot;Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu,&quot; kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).

&quot;Namun pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas (Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko), kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,&quot; sambungnya.


BACA JUGA:
Profil dan Karir Mentereng Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina


Di sisi lain, Djuhandhani menegaskan, pihaknya Masih mempercayakan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

&quot;Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik,&quot; katanya.Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
