<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Peradi: Hasil Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Alasan Diajukannya PK Terpidana Kasus Vina Cirebon</title><description>Peradi tengah menyiapkan PK untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon"/><item><title>Peradi: Hasil Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Alasan Diajukannya PK Terpidana Kasus Vina Cirebon</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 14:08 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-lz2Yva4xan.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Otto Hasibuan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3031898/peradi-hasil-praperadilan-pegi-setiawan-jadi-alasan-diajukannya-pk-terpidana-kasus-vina-cirebon-lz2Yva4xan.jpg</image><title>Otto Hasibuan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peradi tengah menyiapkan PK untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Bahkan, praperadilan Pegi Setiawan pun bakal dijadikan alasan PK tersebut.
&quot;PK sedang disiapkan, tentu hasil praperadilan Pegi akan digunakan sebagai alasan, karena menjadi pertanyaan apakah Pegi sebenarnya ada atau fiktif,&quot; ujar Ketum Peradi, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Meski demikian, Otto tak mericikan siapa saja terpidana yang diajukan PK oleh Peradi tersebut. Namun, pihaknya tengah menyiapkan PK tersebut.

BACA JUGA:
Ini Pengakuan Pegi Setiawan Selama Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Apalagi, kata dia, dalam sidang Praperadilan yang diajuakan Pegi Setiawan di kasus tersebut telah menunjukkan hasilnya. Hasilnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersebut.
Alhasil, menjadi tanda tanya pula tentang DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Apakah DPO di kasus tersebut, salah satunya Pegi merupakan fiktif ataukah tidak.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Tunggu Langkah Selanjutnya!

Sebagaimana diketahui, PN Bandung telah menjatuhkan putusannya berkaitan sah tidaknya penetapan sebagai tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kemarin, yang mana gugatan praperadilan Pegi dikabulkan hakim.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjY0NS81L3g5MXF6OTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Peradi tengah menyiapkan PK untuk terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Bahkan, praperadilan Pegi Setiawan pun bakal dijadikan alasan PK tersebut.
&quot;PK sedang disiapkan, tentu hasil praperadilan Pegi akan digunakan sebagai alasan, karena menjadi pertanyaan apakah Pegi sebenarnya ada atau fiktif,&quot; ujar Ketum Peradi, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).
Meski demikian, Otto tak mericikan siapa saja terpidana yang diajukan PK oleh Peradi tersebut. Namun, pihaknya tengah menyiapkan PK tersebut.

BACA JUGA:
Ini Pengakuan Pegi Setiawan Selama Dipenjara Karena Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Apalagi, kata dia, dalam sidang Praperadilan yang diajuakan Pegi Setiawan di kasus tersebut telah menunjukkan hasilnya. Hasilnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi tersebut.
Alhasil, menjadi tanda tanya pula tentang DPO di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Apakah DPO di kasus tersebut, salah satunya Pegi merupakan fiktif ataukah tidak.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Tunggu Langkah Selanjutnya!

Sebagaimana diketahui, PN Bandung telah menjatuhkan putusannya berkaitan sah tidaknya penetapan sebagai tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon kemarin, yang mana gugatan praperadilan Pegi dikabulkan hakim.</content:encoded></item></channel></rss>
