<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang!</title><description>Baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang"/><item><title>Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang-xvp7OdKgdZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri bakal jerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal pencucian uang (Foto : MNC Media/Riana R)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032046/bandar-dan-kurir-narkoba-bakal-dijerat-pasal-pencucian-uang-xvp7OdKgdZ.jpg</image><title>Polri bakal jerat bandar dan kurir narkoba dengan pasal pencucian uang (Foto : MNC Media/Riana R)</title></images><description>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan, jajarannya bakal menjerat para bandar dan kurir narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya memiskinkan bandar itu dilakukan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.


BACA JUGA:
Antrean Truk Sampah Mengular 7 Jam Lebih Imbas Longsor di TPA Cipayung Depok&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,&quot; kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

&quot;Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, peredaran narkoba di Indonesia masih marak terjadi. Teranyar, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus besar selama periode Mei hingga Juli 2024.


BACA JUGA:
5 Fakta Mantan Caleg Cantik Ditangkap karena Narkoba, Stres Usai Cerai


Sejak satgas dibentuk pada September 2023, Polri telah meringkus sebanyak 38.194 tersangka narkoba. Sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Sementara 6.314 tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

Dari jumlah tersangka itu, Satgas P3GN juga telah menyita sebanyak 4,4 ton dan 2,1 ton ganja selama periode September 2023 hingga Juli 2024.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menegaskan, jajarannya bakal menjerat para bandar dan kurir narkoba dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Upaya memiskinkan bandar itu dilakukan untuk menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.


BACA JUGA:
Antrean Truk Sampah Mengular 7 Jam Lebih Imbas Longsor di TPA Cipayung Depok&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,&quot; kata Mukti di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

&quot;Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU,&quot; sambungnya.

Sebagai informasi, peredaran narkoba di Indonesia masih marak terjadi. Teranyar, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Bareskrim Polri membongkar tujuh kasus besar selama periode Mei hingga Juli 2024.


BACA JUGA:
5 Fakta Mantan Caleg Cantik Ditangkap karena Narkoba, Stres Usai Cerai


Sejak satgas dibentuk pada September 2023, Polri telah meringkus sebanyak 38.194 tersangka narkoba. Sebanyak 31.880 tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Sementara 6.314 tersangka lain sedang menjalani proses rehabilitasi.

Dari jumlah tersangka itu, Satgas P3GN juga telah menyita sebanyak 4,4 ton dan 2,1 ton ganja selama periode September 2023 hingga Juli 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
