<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasasi di Tolak MA, Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara   </title><description>&quot;Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,&quot; bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara"/><item><title>Kasasi di Tolak MA, Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 18:42 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara-G0UEZLs0Gc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Johnny G Plate (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032066/kasasi-di-tolak-ma-johnny-plate-tetap-dihukum-15-tahun-penjara-G0UEZLs0Gc.jpg</image><title>Johnny G Plate (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
&quot;Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,&quot; bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Johnny G Plate Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

&quot;Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:
5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. &quot;Subsider dua tahun penjara,&quot; kata Fahzal.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM5OC81L3g4cGdndTE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Hal tersebut berdasarkan amar putusan nomor perkara 3448 K/Pid.Sus/2024.
&quot;Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,&quot; bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik Johnny Plate dirampas, sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA:
Kaleidoskop 2023: Johnny G Plate Terlibat Korupsi Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

&quot;Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; sambungnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:
5 Fakta Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. &quot;Subsider dua tahun penjara,&quot; kata Fahzal.



</content:encoded></item></channel></rss>
