<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, Mobil Landrover Johnny Plate Juga Dirampas Negara </title><description>Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik mantan Partai Nasdem tersebut dirampas sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara"/><item><title>Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, Mobil Landrover Johnny Plate Juga Dirampas Negara </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara-l5OFhkcl4S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasasi Johnny G Plate Ditolak </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032084/tetap-dihukum-15-tahun-penjara-mobil-landrover-johnny-plate-juga-dirampas-negara-l5OFhkcl4S.jpg</image><title>Kasasi Johnny G Plate Ditolak </title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5OC81L3g4cG9ua3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.&amp;nbsp;
&quot;Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,&quot; bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik mantan Partai Nasdem tersebut dirampas  sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA:
Kasasi di Tolak MA, Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; demikian isi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding

Sekadar diketahui, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.



Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. &quot;Subsider dua tahun penjara,&quot; kata Fahzal.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNi8xLzE3Mzc5OC81L3g4cG9ua3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.&amp;nbsp;
&quot;Tolak kasasi Terdakwa dan JPU,&quot; bunyi amar putusan kasasi, melalui website kepaniteraan MA, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar kendaraan milik mantan Partai Nasdem tersebut dirampas  sebagai bentuk pembayaran uang pengganti.

BACA JUGA:
Kasasi di Tolak MA, Johnny Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Landrover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,&quot; demikian isi amar putusan tersebut.

BACA JUGA:
Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Juga Ajukan Banding

Sekadar diketahui, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan&quot; kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.



Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai Nasdem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. &quot;Subsider dua tahun penjara,&quot; kata Fahzal.

</content:encoded></item></channel></rss>
