<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegi Setiawan Ungkap Penyidik Polda Jabar Sempat Permasalahkan Tato di Tangan</title><description>Ia pun menjelaskan bahwa tato itu dibuat di Bandung dan Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan"/><item><title>Pegi Setiawan Ungkap Penyidik Polda Jabar Sempat Permasalahkan Tato di Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 20:44 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan-ZuF8DQQx2U.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/337/3032123/pegi-setiawan-ungkap-penyidik-polda-jabar-sempat-permasalahkan-tato-di-tangan-ZuF8DQQx2U.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Mantan tersangka kasus kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan mengungkap bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menanyakan waktu dan lokasi pembuatan tato di tangannya. Ia pun menjelaskan bahwa tato itu dibuat di Bandung dan Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

&quot;Penyidik tanya (tato) tanggal berapa bikinnya. Saya bilang bikin di Bandung dan Cirebon 2016. Cuma itu saja,&quot; kata Pegi acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.

Dihadapan penyidik, Pegi sempat berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah terlibat serta tidak kenal korban Vina.

&quot;Saya berusaha menjelaskan apa yang saya alami dan merasa tidak bersalah. Saya menjelaskan kronologis sebenarnya bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat, tidak mengenal korban,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
51 Bencana Melanda dalam Sepekan, BNPB: Banjir Masih Mendominasi Meski Kemarau


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan tersangka kasus kematian Vina Cirebon, Pegi Setiawan mengungkap bahwa penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menanyakan waktu dan lokasi pembuatan tato di tangannya. Ia pun menjelaskan bahwa tato itu dibuat di Bandung dan Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

&quot;Penyidik tanya (tato) tanggal berapa bikinnya. Saya bilang bikin di Bandung dan Cirebon 2016. Cuma itu saja,&quot; kata Pegi acara dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNewsTV, Selasa (9/7/2024) malam.

Dihadapan penyidik, Pegi sempat berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak pernah terlibat serta tidak kenal korban Vina.

&quot;Saya berusaha menjelaskan apa yang saya alami dan merasa tidak bersalah. Saya menjelaskan kronologis sebenarnya bahwa saya sama sekali tidak pernah terlibat, tidak mengenal korban,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
51 Bencana Melanda dalam Sepekan, BNPB: Banjir Masih Mendominasi Meski Kemarau


Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.

</content:encoded></item></channel></rss>
