<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati</title><description>Pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada Senin (8/7/2024) kemarin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati"/><item><title>Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati-QNjYGt8JtE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka kasus pemerasan terhadap Ria Ricis. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/338/3032005/kasus-pemerasan-ria-ricis-berkas-perkara-tersangka-sudah-dilimpahkan-ke-kejati-QNjYGt8JtE.jpg</image><title>Tersangka kasus pemerasan terhadap Ria Ricis. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI2NS81L3g5MTNqZzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Berkas perkasa tersangka AP (29) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

&amp;ldquo;Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
 Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL

Berkas perkara mantan karyawan Ria Ricis tersebut nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

&amp;ldquo;Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Selain Pemerasan SYL, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 65 UU KPK

Tersangka AP dalam kasus tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta ditransferkan uang Rp 300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.

Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8yOC8xLzE4MjI2NS81L3g5MTNqZzA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Berkas perkasa tersangka AP (29) terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelimpahan berkas perkara tersangka AP dilakukan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

&amp;ldquo;Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
 Kapolda Metro Sebut Firli Bahuri Bakal Dijerat Pasal Pemerasan dan Pertemuannya dengan SYL

Berkas perkara mantan karyawan Ria Ricis tersebut nantinya akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti apakah berkas yang dilimpahkan sudah lengkap atau belum.

&amp;ldquo;Nanti dilakukan penelitian oleh teman-teman jaksa, kemudian ada feedback kembali informasi dari teman-teman jaksa apakah berkas yang lengkap atau tidak. Kalau tidak lengkap itu ada mekanisme surat pemberitahuan P19. Ada petunjuk,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Selain Pemerasan SYL, Firli Bahuri Juga Dijerat Pasal 65 UU KPK

Tersangka AP dalam kasus tersebut diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis dengan meminta ditransferkan uang Rp 300 juta agar foto ataupun video pribadinya tidak disebar.

Ia diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
