<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka</title><description>Meski sudah tersangka, oknum bidan itu belum ditahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka"/><item><title>Oknum Bidan Penganiaya Nenek di Lampung Ditetapkan sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 02:31 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka-tWLcMKATii.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3031673/oknum-bidan-penganiaya-nenek-di-lampung-ditetapkan-sebagai-tersangka-tWLcMKATii.jpg</image><title>Ilustrasi (Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8zMC8xLzE4MjMzMi81L3g5MTdkbmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TENGAH - Oknum bidan berinisial Y yang menganiaya seorang nenek insial R (66) di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Y berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

&quot;Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,&quot; ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Nenek di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan hingga Babak Belur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Nikolas, oknum bidan tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditahan. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

&quot;Untuk upaya paksa (penahanan) akan segera kita lakukan,&quot; ujar Nikolas.

Oknum bidan Y menganiaya R (66) di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Bangun Rejo, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, R mengalami luka-luka di bagian kepala.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNi8zMC8xLzE4MjMzMi81L3g5MTdkbmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
LAMPUNG TENGAH - Oknum bidan berinisial Y yang menganiaya seorang nenek insial R (66) di Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Y berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

&quot;Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,&quot; ujar Nikolas saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Nenek di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan hingga Babak Belur&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Nikolas, oknum bidan tersebut sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditahan. Selanjutnya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.

&quot;Untuk upaya paksa (penahanan) akan segera kita lakukan,&quot; ujar Nikolas.

Oknum bidan Y menganiaya R (66) di rumah korban di Kampung Bangun Jaya, Bangun Rejo, pada Jumat 28 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB. Akibat penganiayaan itu, R mengalami luka-luka di bagian kepala.
</content:encoded></item></channel></rss>
