<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Paruh Baya Jambret Perhiasan Bocah 2 Tahun, Begini Modusnya</title><description>Seorang pria paruh baya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah 2 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya"/><item><title>Pria Paruh Baya Jambret Perhiasan Bocah 2 Tahun, Begini Modusnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Sata</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya-OWVuCA5Gg5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria paruh baya menjambret perhiasan bocah 2 tahun di CFD Palangkaraya (Foto : iNews/Ade Sata)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3032013/pria-paruh-baya-jambret-perhiasan-bocah-2-tahun-begini-modusnya-OWVuCA5Gg5.jpg</image><title>Pria paruh baya menjambret perhiasan bocah 2 tahun di CFD Palangkaraya (Foto : iNews/Ade Sata)</title></images><description>PALANGKARAYA - Seorang pria paruh baya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah perempuan berusia dua tahun di lokasi care free day. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam 9 tahun penjara.

Pria paruh baya berinisial S (56) tersebut diamankan petugas di Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/7/2024).


BACA JUGA:
Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati


Pelaku ditangkap usai menjambret perhiasan milik bocah perempuan berusia dua tahun pada hari Minggu lalu.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah kalung perhiasan milik korban.


BACA JUGA:
Viral! Kalung Ibu-Ibu Dijambret Sepulang dari Kondangan di Gianyar


&quot;Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan bagian dari komplotan jambret asal Kalimantan Selatan yang sudah lama bermain di wilayah kota Palangkaraya dan sekitarnya,&quot; ujar Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Volvy Apriana.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengincar para korban terutama anak-anak di lokasi keramaian lalu bersama rekannya berjalan menghalangi korban untuk memperlambat target.Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.

Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.

Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.</description><content:encoded>PALANGKARAYA - Seorang pria paruh baya di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena menjambret perhiasan bocah perempuan berusia dua tahun di lokasi care free day. Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam 9 tahun penjara.

Pria paruh baya berinisial S (56) tersebut diamankan petugas di Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (9/7/2024).


BACA JUGA:
Kasus Pemerasan Ria Ricis, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejati


Pelaku ditangkap usai menjambret perhiasan milik bocah perempuan berusia dua tahun pada hari Minggu lalu.

Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sebuah kalung perhiasan milik korban.


BACA JUGA:
Viral! Kalung Ibu-Ibu Dijambret Sepulang dari Kondangan di Gianyar


&quot;Dari hasil penyelidikan tersangka merupakan bagian dari komplotan jambret asal Kalimantan Selatan yang sudah lama bermain di wilayah kota Palangkaraya dan sekitarnya,&quot; ujar Kapolsek Pahandut Palangkaraya, Kompol Volvy Apriana.

Modus yang dilakukan tersangka adalah mengincar para korban terutama anak-anak di lokasi keramaian lalu bersama rekannya berjalan menghalangi korban untuk memperlambat target.Pelaku yang berada di belakang lalu memotong perhiasan korban menggunakan gunting serta menarik dan membawanya kabur.

Petugas kini masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjambretan di wilayah Palangkaraya.

Sementara tersangka S dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.</content:encoded></item></channel></rss>
