<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Tewasnya Pria di Lampung Usai Baku Hantam dengan Suami Baru Mantan Istri</title><description>Rosali melanjutkan bahwa saat baku hantam itu pelaku RH mendorong korban Iing sampai jatuh.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri"/><item><title>Kronologi Tewasnya Pria di Lampung Usai Baku Hantam dengan Suami Baru Mantan Istri</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri-aT5IKPRmiy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pembunuhan Iing di Lampung (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/340/3032103/kronologi-tewasnya-pria-di-lampung-usai-baku-hantam-dengan-suami-baru-mantan-istri-aT5IKPRmiy.jpg</image><title>Pelaku pembunuhan Iing di Lampung (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNi81L3g5MWl5cmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Polisi mengungkap kronologi tewasnya Indra Jaya alias Iing usai terlibat perkelahian dengan RH di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan, Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.
Diketahui, korban Iing merupakan mantan suami dari istri pelaku RH.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan bahwa peristiwa perkelahian itu terjadi, pada Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA:
Viral Dua Remaja Putri di Baubau Baku Hantam hingga Jadi Tontonan Temannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Awalnya RH pulang ke rumah melihat ada korban lJ (Iing). Saat itu, pelaku RH menyuruh anak tirinya (anak korban) untuk masuk dengan nada tinggi dan membentak,&quot; ujar Rosali saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
Viral Turis Indonesia Tangkap Copet di Italia, Nyaris Baku Hantam hingga Tuai Pujian

Rosali menuturkan, mendengar hal tersebut, korban Iing yang merupakan ayah kandungnya tidak terima, sehingga terjadilah keributan. &quot;Mereka ini ribut dan sudah saling memegang senjata tajam, lalu anak korban mencoba melerai, namun tidak berhasil,&quot; kata dia.
Rosali melanjutkan bahwa saat baku hantam itu pelaku RH mendorong korban Iing sampai jatuh. Kemudian pelaku menusukkan senjata tajam ke arah korban hingga menyebabkan korban terkapar bersimbah darah.Dikatakan Rosali, pelaku sempat melarikan diri, Kemudian menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan. Sementara, korban langsung dibantu tetangga untuk dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro guna dilakukan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

&quot;Korban ini mengalami luka berat di bagian leher, dagu kening, lengan, dada, telinga dan meninggal dunia. Sedangkan, pelaku luka berat bagian leher, bahu dan punggung belakang,&quot; tuturnya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 buah meja kondisi rusak.

&quot;Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo 338 KUHPidana,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wNC8xLzE4MjUxNi81L3g5MWl5cmU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
METRO - Polisi mengungkap kronologi tewasnya Indra Jaya alias Iing usai terlibat perkelahian dengan RH di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan, Metro Selatan, Kota Metro, Lampung.
Diketahui, korban Iing merupakan mantan suami dari istri pelaku RH.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan bahwa peristiwa perkelahian itu terjadi, pada Senin 8 Juli 2024, sekitar pukul 21.15 WIB.

BACA JUGA:
Viral Dua Remaja Putri di Baubau Baku Hantam hingga Jadi Tontonan Temannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Awalnya RH pulang ke rumah melihat ada korban lJ (Iing). Saat itu, pelaku RH menyuruh anak tirinya (anak korban) untuk masuk dengan nada tinggi dan membentak,&quot; ujar Rosali saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
Viral Turis Indonesia Tangkap Copet di Italia, Nyaris Baku Hantam hingga Tuai Pujian

Rosali menuturkan, mendengar hal tersebut, korban Iing yang merupakan ayah kandungnya tidak terima, sehingga terjadilah keributan. &quot;Mereka ini ribut dan sudah saling memegang senjata tajam, lalu anak korban mencoba melerai, namun tidak berhasil,&quot; kata dia.
Rosali melanjutkan bahwa saat baku hantam itu pelaku RH mendorong korban Iing sampai jatuh. Kemudian pelaku menusukkan senjata tajam ke arah korban hingga menyebabkan korban terkapar bersimbah darah.Dikatakan Rosali, pelaku sempat melarikan diri, Kemudian menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan. Sementara, korban langsung dibantu tetangga untuk dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Metro guna dilakukan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

&quot;Korban ini mengalami luka berat di bagian leher, dagu kening, lengan, dada, telinga dan meninggal dunia. Sedangkan, pelaku luka berat bagian leher, bahu dan punggung belakang,&quot; tuturnya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphone, pecahan gelas kaca, 1 buah meja kondisi rusak.

&quot;Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Jo 338 KUHPidana,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
