<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul</title><description>Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul"/><item><title>Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 10:15 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul-G39vuSPMuA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/525/3031768/pegi-setiawan-tantang-aep-buktikan-kesaksian-kalau-kamu-laki-laki-ayo-muncul-G39vuSPMuA.jpg</image><title>Pegi Setiawan (Foto: Agung Bakti Sarasa)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyOS81L3g5MXBwYXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Pegi Setiawan saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Sambil menyantap sarapan pagi, Pegi yang ditemani Toni RM selaku kuasa hukum itu menantang Aep untuk muncul ke publik.
&quot;Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,&quot; ucap Pegi.

BACA JUGA:
Pegawai KPK yang Main Judi Online Harus Segera Dipecat!

Sementara itu, Toni RM mengancam akan melaporkan Aep ke Polri yang diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. &quot;Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,&quot; kata Toni.
Untuk diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.

BACA JUGA:
Diduga Culik dan Aniaya Tersangka Kasus Mobil Bodong, 10 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada 2016 terbantahkan.Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyOS81L3g5MXBwYXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG - Pegi Setiawan menantang Aep untuk membuktikan kesaksiaannya atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.&amp;nbsp;
Hal itu disampaikan Pegi Setiawan saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024). Sambil menyantap sarapan pagi, Pegi yang ditemani Toni RM selaku kuasa hukum itu menantang Aep untuk muncul ke publik.
&quot;Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,&quot; ucap Pegi.

BACA JUGA:
Pegawai KPK yang Main Judi Online Harus Segera Dipecat!

Sementara itu, Toni RM mengancam akan melaporkan Aep ke Polri yang diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon. &quot;Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,&quot; kata Toni.
Untuk diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.

BACA JUGA:
Diduga Culik dan Aniaya Tersangka Kasus Mobil Bodong, 10 Oknum Polisi Diperiksa Propam

Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada 2016 terbantahkan.Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.
&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin 8 Juli 2024.</content:encoded></item></channel></rss>
