<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Emosi Pegi Setiawan ke Aep yang Beri Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina, Siap Lapor Balik!</title><description>Dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik"/><item><title>Emosi Pegi Setiawan ke Aep yang Beri Kesaksian Palsu Pembunuhan Vina, Siap Lapor Balik!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik</guid><pubDate>Selasa 09 Juli 2024 11:17 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik-pL633pKacl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan Tantang Aep/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/09/525/3031803/emosi-pegi-setiawan-ke-aep-yang-beri-kesaksian-palsu-pembunuhan-vina-siap-lapor-balik-pL633pKacl.jpg</image><title>Pegi Setiawan Tantang Aep/Okezone</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG &amp;ndash; Emosi Pegi Setiawan tak terbendung ke  Aep karena memberikan kesaksiaan palsu atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Bahkan, Pegi yang ditemani Toni RM selaku kuasa hukum itu menantang Aep untuk muncul ke publik untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
&quot;Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,&quot; ujar Pegi, saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
Bebaskan Pegi, Hakim Eman Sulaeman Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy Lansiran 2013

Sementara itu, Toni RM mengancam akan melaporkan Aep ke Polri yang diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
&quot;Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,&quot; tegas Toni.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul

Sekadar diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.

Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada tahun 2016 kini terbantahkan.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.



Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.



&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOS8xLzE4MjY0OC81L3g5MXMxOXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BANDUNG &amp;ndash; Emosi Pegi Setiawan tak terbendung ke  Aep karena memberikan kesaksiaan palsu atas kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Bahkan, Pegi yang ditemani Toni RM selaku kuasa hukum itu menantang Aep untuk muncul ke publik untuk membuktikan pernyataannya tersebut.
&quot;Aep ayo muncul, debat sama saya Aep. Kalau kamu laki-laki, kamu gentle, kamu harus berani buktikan. Saya tantang Aep,&quot; ujar Pegi, saat berada di rumah singgah di Jalan Sabang, Kota Bandung, Selasa (9/7/2024).

BACA JUGA:
Bebaskan Pegi, Hakim Eman Sulaeman Cuma Punya Kendaraan Honda Scoopy Lansiran 2013

Sementara itu, Toni RM mengancam akan melaporkan Aep ke Polri yang diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.
&quot;Aep ditantang nih sama Pegi, yang dikesaksiannya tahu, Aep ditantang sama Pegi. Kalau Aep sudah muncul, kita laporkan Aep ya ke Polri,&quot; tegas Toni.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Tantang Aep Buktikan Kesaksian: Kalau Kamu Laki-Laki, Ayo Muncul

Sekadar diketahui, dikabulkannya praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar belum menuntaskan masalah.

Dengan dibebaskan Pegi Setiawan, maka kesaksian Aep, seorang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang mengaku menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon sejak awal kejadian berlangsung pada tahun 2016 kini terbantahkan.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.



Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.



&quot;Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,&quot; kata Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

</content:encoded></item></channel></rss>
