<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?</title><description>Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan"/><item><title>Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 10:29 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-pAGWip8Krf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kenapa Polda Jabar Tak Banding Praperadilan Pegi Setiawan/ Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032291/kenapa-polda-jabar-tidak-banding-terkait-putusan-praperadilan-pegi-setiawan-pAGWip8Krf.jpg</image><title>Kenapa Polda Jabar Tak Banding Praperadilan Pegi Setiawan/ Okezone</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Ungkap Penyidik Polda Jabar Sempat Permasalahkan Tato di Tangan

&amp;ldquo;Jadi kami patuh apa yang telah diputuskan oleh hakim,&quot; kata Nurhadi Handayani seusai pembacaan putusan.
Lantas, kenapa Polda Jabar tidak banding terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?
Dilansir beragam sumber, Rabu (10/7/2024), Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali.

BACA JUGA:
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Namun, ada pengecualian putusan praperadilan dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Hal itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014).Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Polda Jabar akan mematuhi putusan hakim tunggal dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Diketahui, Eman Sulaeman hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, Tim Bidkum Polda Jabar akan berkoordinasi dengan penyidik untuk menghentikan penyidikan dan Pegi segera dibebaskan.

BACA JUGA:
Pegi Setiawan Ungkap Penyidik Polda Jabar Sempat Permasalahkan Tato di Tangan

&amp;ldquo;Jadi kami patuh apa yang telah diputuskan oleh hakim,&quot; kata Nurhadi Handayani seusai pembacaan putusan.
Lantas, kenapa Polda Jabar tidak banding terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?
Dilansir beragam sumber, Rabu (10/7/2024), Putusan Praperadilan tidak dapat diajukan banding dan peninjauan kembali.

BACA JUGA:
Pembunuhan Vina Cirebon, Praktisi Hukum: Dirkrimum Polda Jabar Sunat Jumlah DPO!

Namun, ada pengecualian putusan praperadilan dapat diajukan banding dan peninjauan kembali apabila putusan praperadilan tersebut menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ditemukan indikasi penyelundupan hukum.
Hal itu diatur dalam Pasal 83 ayat (1) jo. Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA 4/2014).Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa putusan pra peradilan tidak dapat dimintakan banding. Tetapi dalam Pasal 83 ayat (2) KUHAP, terdapat pengecualian yaitu bagi putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.
Adapun dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2014, mengatur diatur bahwa Peninjauan kembali terhadap praperadilan tidak diperbolehkan kecuali dalam hal ditemukan indikasi penyelundupan hukum.</content:encoded></item></channel></rss>
