<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya</title><description>Polda Jabar dinilai perlu meminta maaf kepada Pegi Setiawan dan keluarganya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya"/><item><title>Pakar Hukum: Polda Jabar Harus Minta Maaf ke Pegi Setiawan dan Keluarganya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya-OEmPyJ0tuJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pegi Setiawan dan ibundanya. (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032342/pakar-hukum-polda-jabar-harus-minta-maaf-ke-pegi-setiawan-dan-keluarganya-OEmPyJ0tuJ.jpg</image><title>Pegi Setiawan dan ibundanya. (Foto: iNews)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai Polda Jawa Barat (Jabar) perlu menyampaikan permintaan maaf, baik kepada Pegi Setiawan dan keluarganya. Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangkanya gugur.

&quot;Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,&quot; kata Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Dalam kode etik kepolisian, lanjutnya, pasti ada aturan yang mewajibkan polisi meminta maaf bila penetapan tersangka diputuskan tidak sah oleh hakim.

&quot;Orang dia yang salah kok. Ya negara harus minta maaf kalau salah, kalau hakim sudah menyatakan polisi salah,&quot; ujarnya.

Fachrizal menjelaskan, permintaan maaf tersebut bisa dilakukan dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Tidak hanya polisi yang menangkap, menurut Fachrizal, permintaan maaf juga harus disampaikan oleh polisi yang mengungkap kasus melalui konferensi pers.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, tindakan mengumumkan penetapan tersangka Pegi disebut telah melanggar asas praduga tidak bersalah.

&quot;Dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah. Mengumumkan orang di muka pers itu kan melanggar hukum ya,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.


&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai Polda Jawa Barat (Jabar) perlu menyampaikan permintaan maaf, baik kepada Pegi Setiawan dan keluarganya. Hal tersebut menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangkanya gugur.

&quot;Saya kira polisi wajib minta maaf, karena ini kan bukan kasus pertama salah tangkap. Dulu pernah ada penangkapan pengamen Cipulir yang dipukuli dan sebagainya,&quot; kata Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).

BACA JUGA:
Kenapa Polda Jabar Tidak Banding Terkait Putusan Praperadilan Pegi Setiawan?

Dalam kode etik kepolisian, lanjutnya, pasti ada aturan yang mewajibkan polisi meminta maaf bila penetapan tersangka diputuskan tidak sah oleh hakim.

&quot;Orang dia yang salah kok. Ya negara harus minta maaf kalau salah, kalau hakim sudah menyatakan polisi salah,&quot; ujarnya.

Fachrizal menjelaskan, permintaan maaf tersebut bisa dilakukan dengan mengevaluasi penyidik yang menangkap Pegi pada Selasa, 21 Mei 2024 pukul 18.23 WIB. Tidak hanya polisi yang menangkap, menurut Fachrizal, permintaan maaf juga harus disampaikan oleh polisi yang mengungkap kasus melalui konferensi pers.

BACA JUGA:
Latar Belakang Pendidikan Marwan Iswandi, Mantan Purnawirawan TNI yang Jadi Pengacara Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Menurutnya, tindakan mengumumkan penetapan tersangka Pegi disebut telah melanggar asas praduga tidak bersalah.

&quot;Dia mempertontonkan Pegi di muka umum bahwa inilah yang membunuh Vina. Padahal tidak terbukti menurut Hakim, jadi masih besar-besaran prosedur di kepolisian yang bermasalah. Mengumumkan orang di muka pers itu kan melanggar hukum ya,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.


&quot;Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,&quot; ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).</content:encoded></item></channel></rss>
