<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas</title><description>Dedi bersikukuh bahwa ketujuh terpidana juga merupakan korban salah tangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas"/><item><title>Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 21:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas-GcqOceo1n5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dedi Mulyadi  (Foto: Riana Rizkia)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032639/dedi-mulyadi-yakin-7-terpidana-kasus-vina-cirebon-bisa-hirup-udara-bebas-GcqOceo1n5.jpg</image><title>Dedi Mulyadi  (Foto: Riana Rizkia)</title></images><description>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyOS81L3g5MXBwYXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam diyakini merupakan korban keterangan palsu oleh saksi bernama Aep dan Dede, sehingga harus mendekam di penjara seumur hidup.

Politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana optimistis, bahwa mereka akan keluar dari penjara dan Menghirup udara bebas. Terlebih, pelaporan terhadap Aep dan Dede telah diterima Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Menhan Prabowo Sambut Grand Syekh Al Azhar: Sebuah Kehormatan Besar


Diduga kesaksian Aep dan Dede membuat sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.

&quot;Kepentingan kita hari ini adalah kita bekerpentingan bahwa 7 orang terpidana yang masih mendekam di penjara harus punya jalan untuk keluar, karena mereka kalau saya sih sudah menyampaikan diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan,&quot; kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dedi bersikukuh bahwa ketujuh terpidana juga merupakan korban salah tangkap, sama seperti Pegi Setiawan yang status tersangkanya gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim sebagai Tersangka Baru terkait Kasus Suap Dana Hibah


&quot;Sehingga mereka mendekam di dalam penjara dan tidak main main seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara. Saya lihat bahwa ini peristiwa kemanusiaan yang luar biasa,&quot; katanya.

&quot;Saya tidak tega dan kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara apalagi seumur hidup,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wNy8wOC8xLzE4MjYyOS81L3g5MXBwYXM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam diyakini merupakan korban keterangan palsu oleh saksi bernama Aep dan Dede, sehingga harus mendekam di penjara seumur hidup.

Politikus Dedi Mulyadi, selaku pendamping keluarga ketujuh terpidana optimistis, bahwa mereka akan keluar dari penjara dan Menghirup udara bebas. Terlebih, pelaporan terhadap Aep dan Dede telah diterima Bareskrim Polri.

BACA JUGA:
Menhan Prabowo Sambut Grand Syekh Al Azhar: Sebuah Kehormatan Besar


Diduga kesaksian Aep dan Dede membuat sebanyak tujuh terpidana divonis seumur hidup yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara.

&quot;Kepentingan kita hari ini adalah kita bekerpentingan bahwa 7 orang terpidana yang masih mendekam di penjara harus punya jalan untuk keluar, karena mereka kalau saya sih sudah menyampaikan diyakini tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan dan didakwakan,&quot; kata Dedi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).

Dedi bersikukuh bahwa ketujuh terpidana juga merupakan korban salah tangkap, sama seperti Pegi Setiawan yang status tersangkanya gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan.

BACA JUGA:
KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim sebagai Tersangka Baru terkait Kasus Suap Dana Hibah


&quot;Sehingga mereka mendekam di dalam penjara dan tidak main main seumur hidup, artinya dia sampai mati di dalam penjara. Saya lihat bahwa ini peristiwa kemanusiaan yang luar biasa,&quot; katanya.

&quot;Saya tidak tega dan kita tidak boleh membiarkan orang yang tidak bersalah itu harus mendekam di penjara apalagi seumur hidup,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
