<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Kepariwisataan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Usung Paradigma Baru</title><description>Puan menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas yang berkelanjutan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru"/><item><title>RUU Kepariwisataan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Usung Paradigma Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru</guid><pubDate>Rabu 10 Juli 2024 23:55 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru-Kiq4AfICeO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/07/10/337/3032672/ruu-kepariwisataan-jadi-inisiatif-dpr-puan-usung-paradigma-baru-Kiq4AfICeO.jpg</image><title>Ketua DPR RI Puan Maharani (Foto: Dok)</title></images><description>JAKARTA - DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU inisiatif. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas yang berkelanjutan.
&quot;RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan,&quot; ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan. Puan berharap, pengelolaan pariwisata akan menjadi lebih profesional, transparan, dan inklusif dengan adanya undang-undang baru. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat.
&quot;Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Golkar Masih Adem Ayem di Pilkada 2024, Airlangga: Juli Evaluasi, Agustus Penetapan


Puan menambahkan, bahwa pengembangan sektor pariwisata harus konsisten demi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Yakni, dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat di sekitar destinasi wisata dan memastikan tidak ada yang dirugikan.
&quot;RUU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata,&quot; ujarnya.
Puan menilai RUU Kepariwisataan mendukung promosi budaya lokal. Budaya lokal dapat dipromosikan dan identitas masyarakat semakin diperkuat dengan  pariwisata berkelanjutan.
&quot;Ini tidak hanya mempertahankan warisan budaya, tetapi juga menjadikannya daya tarik bagi wisatawan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
RPA Perindo Koordinasi ke Tingkat DPP Desak Parpol Hapus Cakada Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak


RUU Kepariwisataan juga bertujuan untuk mengembangkan destinasi pariwisata berkualitas. Pengelolaan destinasi yang baik akan menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan reputasi Indonesia sebagai tujuan wisata unggulan.

Selain itu, RUU ini akan mengatur pembinaan dan pelibatan Lembaga Kepariwisataan dalam pengelolaan serta pengembangan pariwisata di daerah.

&quot;DPR mendorong Pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut agar dapat memberikan dampak positif dalam dunia pariwisata Indonesia,&quot; ujarnya.
RUU Kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dalam pengembangan pariwisata dan mendukung berbagai kebijakan yang ada, termasuk program cipta kerja. Mengingat, konsistensi dalam pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya RUU Kepariwisataan. Sebab, akan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan sektor pariwisata.
&quot;Jika RUU ini disahkan, maka sektor pariwisata akan menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah dalam menetapkan pembangunan sarana prasarana yang mendukung akses perkembangan wisata,&quot; katanya.
RUU Kepariwisataa, lanjutnya, akan mengatur perencanaan terhadap seluruh potensi destinasi yang ada di seluruh Indonesia.</description><content:encoded>JAKARTA - DPR RI resmi menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagai RUU inisiatif. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata berkualitas yang berkelanjutan.
&quot;RUU Kepariwisataan ini mengusung paradigma baru, yaitu pariwisata berkualitas (quality tourism) yang berkelanjutan,&quot; ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemerintah, baik pusat maupun daerah, lebih serius dan konsisten dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan. Puan berharap, pengelolaan pariwisata akan menjadi lebih profesional, transparan, dan inklusif dengan adanya undang-undang baru. Sehingga, manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat.
&quot;Pariwisata berkualitas yang berkelanjutan adalah kunci untuk mencapai kesejahteraan yang merata di seluruh Indonesia,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Golkar Masih Adem Ayem di Pilkada 2024, Airlangga: Juli Evaluasi, Agustus Penetapan


Puan menambahkan, bahwa pengembangan sektor pariwisata harus konsisten demi kesejahteraan masyarakat di berbagai daerah. Yakni, dengan memprioritaskan kepentingan masyarakat di sekitar destinasi wisata dan memastikan tidak ada yang dirugikan.
&quot;RUU Kepariwisataan bertujuan untuk membangun lapangan kerja baru karena pariwisata berkelanjutan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat ekonomi dari sektor pariwisata,&quot; ujarnya.
Puan menilai RUU Kepariwisataan mendukung promosi budaya lokal. Budaya lokal dapat dipromosikan dan identitas masyarakat semakin diperkuat dengan  pariwisata berkelanjutan.
&quot;Ini tidak hanya mempertahankan warisan budaya, tetapi juga menjadikannya daya tarik bagi wisatawan,&quot; katanya.

BACA JUGA:
RPA Perindo Koordinasi ke Tingkat DPP Desak Parpol Hapus Cakada Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak


RUU Kepariwisataan juga bertujuan untuk mengembangkan destinasi pariwisata berkualitas. Pengelolaan destinasi yang baik akan menarik lebih banyak wisatawan dan meningkatkan reputasi Indonesia sebagai tujuan wisata unggulan.

Selain itu, RUU ini akan mengatur pembinaan dan pelibatan Lembaga Kepariwisataan dalam pengelolaan serta pengembangan pariwisata di daerah.

&quot;DPR mendorong Pemerintah untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga tersebut agar dapat memberikan dampak positif dalam dunia pariwisata Indonesia,&quot; ujarnya.
RUU Kepariwisataan diharapkan dapat meningkatkan konsistensi dalam pengembangan pariwisata dan mendukung berbagai kebijakan yang ada, termasuk program cipta kerja. Mengingat, konsistensi dalam pengembangan sektor pariwisata tidak hanya akan mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan dan sosial.

BACA JUGA:
Dedi Mulyadi Yakin 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bisa Hirup Udara Bebas

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR, Agustina Wilujeng Pramestuti, menekankan pentingnya RUU Kepariwisataan. Sebab, akan meningkatkan perhatian pemerintah terhadap pembangunan sektor pariwisata.
&quot;Jika RUU ini disahkan, maka sektor pariwisata akan menjadi salah satu prioritas perhatian Pemerintah dalam menetapkan pembangunan sarana prasarana yang mendukung akses perkembangan wisata,&quot; katanya.
RUU Kepariwisataa, lanjutnya, akan mengatur perencanaan terhadap seluruh potensi destinasi yang ada di seluruh Indonesia.</content:encoded></item></channel></rss>
